SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Mewakili Bupati Sumenep, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan pedoman penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih terarah.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mengakselerasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026.
RKPD tersebut juga telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat agar arah pembangunan Kabupaten Sumenep berjalan seiring dengan kebijakan nasional.
Pada tahun 2027, Pemkab Sumenep mengusung tema pembangunan “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”
Wabup berharap program yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD dapat selaras dengan visi dan misi pemerintahan daerah.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, efektif, dan efisien berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar), mengungkapkan bahwa pembahasan KUA-PPAS berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli 2026 secara terbuka dan konstruktif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Salah satunya adalah dorongan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum tergarap maksimal, termasuk dari sektor parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar, pariwisata, kebudayaan, hingga olahraga.
“Target Pendapatan Asli Daerah tidak cukup hanya dipasang tinggi, tetapi harus dibarengi strategi nyata melalui digitalisasi pelayanan dan penguatan sistem pengawasan,” tegas Zainal.
Banggar juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat pembinaan Posyandu, menyediakan rumah singgah bagi masyarakat kepulauan yang menjalani pengobatan di daratan, serta menambah alokasi bantuan pendidikan atau beasiswa sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya peningkatan layanan pengelolaan sampah, khususnya di wilayah dengan volume sampah tinggi yang masih membutuhkan penanganan lebih maksimal.
Tidak hanya itu, Banggar menegaskan bahwa orientasi belanja daerah harus bergeser dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
DPRD juga meminta pemerintah memperkuat tata kelola perencanaan agar perubahan program saat pembahasan APBD maupun APBD Perubahan tidak terus berulang.
“Tantangan terbesar Kabupaten Sumenep bukan semata-mata keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu dikelola secara efektif sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Zainal.
DPRD berharap seluruh rekomendasi Banggar menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyempurnakan dokumen KUA-PPAS sebagai fondasi penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS












