BeritaPeristiwa

Massa Desak Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar

107
×

Massa Desak Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Massa Desak Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
FOTO: Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (16/12).

Mereka mendesak Kejari Sampang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak daerah yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Aksi yang digelar oleh Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan itu dipimpin oleh Habib Yusuf Assegaf.

Massa menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksinya, demonstran membawa simbol perlawanan berupa keranda mayat dan anak ayam hidup, yang kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Atribut tersebut digunakan sebagai bentuk kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.

“Kami meminta kejaksaan tidak berbelit-belit. Dugaan penggelapan pajak ini sudah jelas, kerugian negara pun telah disampaikan oleh inspektorat. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Habib Yusuf saat berorasi.

Massa juga menuntut Kejari Sampang bersikap profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Mereka menegaskan bahwa uang yang diduga digelapkan merupakan hak masyarakat Sampang dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Kejari tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau sarang makelar kasus,” lanjutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Hilmi, menemui langsung massa aksi dan memberikan penjelasan terkait progres penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak dihentikan.

Menurut Fadilah, dugaan penggelapan pajak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial. Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya akar persoalan pada pengelolaan dana BLUD. Bahkan, potensi kerugian negara yang kami temukan lebih besar dari dugaan penggelapan pajak awal,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa Kejari Sampang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-03/N.5/37/FD/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2023–2025.

Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat dengan surat perintah lanjutan pada 13 November 2025.

“Sebanyak 20 saksi telah kami periksa. Proses ini berjalan dan tidak stagnan. Namun, kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka karena menyangkut nasib seseorang,” tegas Fadilah.

Kejari Sampang memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung asas keadilan.

Seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, massa GAIB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka, sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. ***

Tinggalkan Balasan

>