BeritaHukrim

Masuk Tahun Kedua, Polres Sumenep Dinilai Abaikan Inti Kasus Kelalaian Proyek APBN

150
×

Masuk Tahun Kedua, Polres Sumenep Dinilai Abaikan Inti Kasus Kelalaian Proyek APBN

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahun Kedua, Polres Sumenep Dinilai Abaikan Inti Kasus Kelalaian Proyek APBN
FOTO: Proyek APBN yang menyebabkan longsor dan mengancam keselamatan warga. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penanganan laporan masyarakat atas dugaan kelalaian proyek APBN yang menyebabkan longsor dan mengancam keselamatan warga oleh Polres Sumenep mendapat sorotan tajam sejumlah pihak.

Laporan yang pertama kali diajukan pada Mei 2025 hingga kini belum menunjukkan progres penyelidikan substansial, meskipun sudah memasuki tahun kedua.

Awalnya, laporan tersebut diterima oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep, namun kemudian pada 22 Februari 2026, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa kasus itu bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi, kemudian dilimpahkan ke Unit Reskrim (Pidum) untuk penyelidikan lebih lanjut.

SP2HP tersebut juga menyebut bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) dan penyelidikan diberikan waktu 60 hari kerja.

Namun, menurut pelapor, hingga batas waktu tersebut berlalu tidak pernah ada perkembangan sehingga substansi laporan utama yaitu potensi pelanggaran pidana umum terkait kelalaian yang membahayakan warga tidak pernah diperiksa secara tuntas.

Ironisnya, pada bulan April 2026, pihak Reskrim Polres Sumenep justru mengeluarkan surat baru yang kembali menegaskan “tidak ditemukan tindak pidana korupsi”, padahal SP2HP sebelumnya sudah secara tegas menyatakan perkara itu bukan ranah korupsi.

“Kami merasa ada kontradiksi administratif dan ketidakjelasan penanganan. Sejak Februari 2026, sudah jelas ini bukan kasus korupsi, tapi sampai sekarang pokok perkara yaitu kelalaian proyek tidak ditindaklanjuti secara profesional,” ujar pelapor, Afandi, Senin (27/4).

Kronologi itu menunjukkan potensi lemahnya manajemen kasus di internal Polres Sumenep, di mana surat-menyurat birokratis berjalan, tetapi substansi perkara tidak pernah disentuh secara substantif.

Hingga saat ini, pelapor telah menyampaikan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, meminta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan kasus di Polres Sumenep, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan prosedur.

Pihak terkait dari Polres Sumenep sampai saat ini belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>