BeritaHukrim

Penanganan Kasus Bank Jatim di Polres Sumenep Dinilai Cacat Hukum dan Prematur

232
×

Penanganan Kasus Bank Jatim di Polres Sumenep Dinilai Cacat Hukum dan Prematur

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Bank Jatim di Polres Sumenep Dinilai Cacat Hukum dan Prematur
FOTO: Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, saat konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra & Rekan, Jl. Raya Lenteng No.01, Kebunagung, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Jatim Cabang Sumenep menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menuding penyidik Tipikor Polres Sumenep bertindak cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur dalam proses penyidikan.

Dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra & Rekan, Jl. Raya Lenteng No.01, Kebunagung, Senin (3/11), Kamarullah membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan penyidik.

Salah satunya terkait penyitaan aset kliennya tanpa surat izin resmi dari Pengadilan Negeri.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur. Padahal, di tubuh Bank Jatim sendiri belum ada langkah hukum tuntas, apalagi sampai pada penyitaan aset,” tegasnya di hadapan puluhan jurnalis.

Kamarullah menilai, seharusnya penyidik menelusuri terlebih dahulu aktor utama di internal Bank Jatim sebelum menyeret pihak luar seperti Bang Alief ke ranah hukum.

“Bank Jatim harusnya dibersihkan dulu dari dalam. Siapa pelaku utama yang turut serta di dalamnya, itu dibuktikan dulu baru mengarah ke Bang Alief. Kalau memang ada aliran dana, barulah dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka.

Menurut Kamarullah, Maya sudah bukan pegawai Bank Jatim sejak 2022 dan berstatus nasabah biasa.

“Yang ditetapkan tersangka itu Maya, padahal dia sudah keluar dari Bank Jatim dan kini hanya nasabah. Anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata penyidik turun ke lapangan mencari keberadaannya. Kami minta bukti mana foto atau video penyidik mencari Maya?” sindirnya tajam.

Lebih jauh, Kamarullah menyebut langkah Polres Sumenep dan Bank Jatim telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.

“Akibat tindakan mereka, Bang Alief terpaksa tutup dan 18 karyawannya jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim. Sumenep ini sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi!” ujarnya lantang.

Ia mendesak agar kasus tersebut diambil alih oleh lembaga penegak hukum yang lebih berwenang jika penyidik Polres Sumenep dianggap tidak independen.

“Kalau memang tidak sanggup, serahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap bantu mengungkap siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 hingga 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamarullah mengungkap bahwa pihaknya telah menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum karena pemblokiran rekening Bang Alief tanpa dasar penyitaan yang sah.

“Kami sudah melapor ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS. Tabungan klien kami diblokir tanpa ada dasar hukum yang sah,” bebernya.

Sementara itu, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas saat dikonfirmasi menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.

“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” tulisnya, Senin (3/11/2025) siang. ***

Tinggalkan Balasan

>