BeritaPemerintahan

Ribuan Honorer Sumenep Resmi Sandang Status PPPK Paruh Waktu

172
×

Ribuan Honorer Sumenep Resmi Sandang Status PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ribuan Honorer Sumenep Resmi Sandang Status PPPK Paruh Waktu
FOTO: Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu kepada 5.224 tenaga honorer formasi 2025. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.224 tenaga honorer formasi 2025, Senin (1/12/2025).

Momentum yang digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, menjadi babak baru bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Para penerima SK berasal dari beragam latar belakang, mulai tenaga guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa status baru itu bukan sekadar perubahan administrasi, namun sebuah amanah besar yang harus dibuktikan dengan kinerja nyata.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan hanya perubahan status, tetapi kepercayaan. Jangan hanya masuk lalu pulang demi absensi. Tunjukkan integritas, disiplin, dan loyalitas,” tegasnya.

Bupati menyatakan PPPK paruh waktu tetap memegang peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia meminta para pegawai tidak cepat merasa cukup.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya sangat berarti. Bekerjalah profesional dan berikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Sebanyak 4.929 pegawai hadir langsung, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring karena alasan prioritas pelayanan, terutama sektor kesehatan di kepulauan.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menyampaikan penetapan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Kami telah melakukan pendataan, verifikasi hingga penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.

Arif menegaskan masa kerja PPPK akan dievaluasi berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Artinya, PPPK yang tidak memenuhi standar bisa saja tidak diperpanjang masa tugasnya.

“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai dibayarkan 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026,” tandasnya.

Berikut Sebaran PPPK Paruh Waktu Sumenep Tahun 2025:

PPPK Guru: 1.086 orang

PPPK Teknis: 3.076 orang

PPPK Tenaga Kesehatan: 1.062 orang

Total: 5.224 orang ***

Tinggalkan Balasan

>