SUMENEP, News9 – Penanganan kasus Riyanto, seorang buronan bandar narkoba, oleh Polres Sumenep kini menjadi pusat perhatian.
Meski Riyanto telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini ia belum berhasil diringkus.
Riyanto disebut sebagai buronan licin yang kerap berpindah tempat, membuat upaya penangkapan semakin sulit.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menepis tudingan lambannya penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan, segala tindakan kepolisian sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kalau kita salah melangkah, kita juga akan diperiksa. Jadi, semua harus sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Widiarti, Polres Sumenep tidak sembarangan dalam mengambil tindakan.
Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat untuk mempermudah penangkapan Riyanto.
“Intinya, kami memiliki tim internal dan tidak gegabah. Kami terus berupaya melakukan pendekatan terhadap berbagai pihak,” tambahnya.
Namun, kendala utama terletak pada Riyanto yang terus berpindah lokasi, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
“Sudah banyak langkah yang kami lakukan, tetapi Riyanto sangat licin,” kata Widiarti.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan kapan Riyanto diterbitkan sebagai DPO.
“Tanggalnya akan kami cek kembali,” ucapnya singkat.
Kinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus tersebut menuai kritik dari publik.
Salah satunya, Aktivis dari Garda Anti Narkoba (GARDA), Reno Kurniawan, mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.
Dirinya khawatir penyelesaian restorative justice (RJ) terhadap dua tersangka lain, RM dan RS, dapat melemahkan upaya hukum terhadap Riyanto.
“Jika RJ selesai, polisi bisa kehilangan alasan kuat untuk menjadikan Riyanto sebagai target utama. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung,” tegas Reno.
Sementara kasus Riyanto masih menggantung, Polres Sumenep berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba lainnya.
Satresnarkoba menangkap dua tersangka, KUR (20) dan MFQ (24), dengan barang bukti sabu di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Polsek Dungkek juga mengamankan tiga tersangka lainnya di Desa Jaddung dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Meski ada kemajuan di sejumlah kasus, publik tetap menantikan kejelasan penanganan Riyanto.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera dituntaskan menjadi ujian kredibilitas Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba. ***












