SUMENEP, NEWS9 – Gaji oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, ternyata masih terus mengalir.
Selama lima bulan mendekam di tahanan, ia tetap menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulan, dengan total mencapai Rp150 juta.
Fenomena ini memicu keresahan publik, mengingat Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada penangguhan hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menyatakan pihaknya tidak dapat serta merta menghentikan hak keuangan tersangka karena terkendala aturan hukum yang berlaku.
“Secara pribadi, saya merasa ini melanggar rasa keadilan. Tapi kalau kita hentikan, kita justru bisa dianggap melanggar hukum,” ujarnya pada Senin (5/5/2025).
Virzannida menjelaskan bahwa BK DPRD Sumenep masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran gaji dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Meski demikian, pihak BK telah melakukan musyawarah internal dan berencana mengajukan penangguhan gaji ke Sekretariat DPRD Sumenep.
“Kita sudah musyawarah soal pemblokiran gaji. Proses pengajuan akan kami teruskan ke Sekwan,” tambahnya.
Diketahui, dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Bambang Eko Iswanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Namun, keputusan pengadilan secara resmi belum diketuk.
Ditanya terkait PAW, Virzannida mengaku pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur. Namun, realisasinya masih menunggu putusan hukum yang final.
“Proses hukum harus dihormati. Setelah ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” pungkas politisi muda dari PKB itu.
Sementara itu, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat yang menilai lambannya respon DPRD Sumenep menunjukkan lemahnya ketegasan terhadap pelanggaran berat yang melibatkan pejabat publik. ***













>