SUMENEP, News9 – Menanggapi pemberitaan Suarademokrasi pada 25 November 2024 berjudul “PJ Kades dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada di Balai Desa Saat Jam Kerja”, Ahmad Sayadi, Penjabat Kepala Desa Pamolokan, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi tersebut.
Menurut Ahmad, pelayanan di Balai Desa Pamolokan tetap berjalan seperti biasa pada hari yang dimaksud.
Sistem kerja shift, yang telah diterapkan sejak 2023, memungkinkan pelayanan berlangsung terus-menerus dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
“Pada waktu itu, dua perangkat desa sedang bertugas sesuai jadwal piket, sementara perangkat lain sedang beristirahat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kekosongan pelayanan di jam tertentu, terutama saat istirahat,” jelas Ahmad, Selasa (26/11/2024).
Ahmad juga menegaskan bahwa waktu istirahat perangkat desa dilakukan sesuai peraturan kepegawaian, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
“Selama waktu tersebut, masih ada perangkat desa yang bertugas untuk melayani masyarakat,” tambahnya.
Terkait ketidakhadirannya di kantor, Ahmad menyatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor, termasuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Pejabat Kepala Desa.
Menanggapi tuduhan “korupsi jam kerja,” Ahmad dengan tegas membantahnya.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Sistem shift yang diterapkan sudah memperhitungkan total jam kerja perangkat desa sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terjamin dengan kebijakan ini,” katanya.
Ahmad mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi berharap pemberitaan dilakukan secara akurat dan proporsional.
Bahkan, ia juga mengajak masyarakat Desa Pamolokan untuk tidak ragu menyampaikan masukan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Jika ada pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan yang diperlukan,” tutup PJ Desa Pamolokan. ***













>