BeritaHukrim

Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan ODGJ Justru Dipenjara

209
×

Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan ODGJ Justru Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan ODGJ Justru Dipenjara
FOTO: Para terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terkait kasus ODGJ Sapudi, saat membacakan nota pembelaannya. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mendadak sunyi, Rabu (14/1/2026).

Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suara lirih seorang terdakwa yang mengaku justru korban.

Musahwan, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terkait kasus ODGJ Sapudi, berdiri membacakan nota pembelaannya sendiri.

Suaranya tertahan. Napasnya terputus-putus. Air mata jatuh tanpa bisa dibendung.

Ia mengaku tidak pernah memahami bagaimana logika hukum bekerja dalam perkara tersebut.

Dirinya, yang dicekik hingga nyaris kehilangan nyawa oleh Sahwito seorang ODGJ justru duduk di kursi terdakwa.

“Saya bingung. Saya dicekik sampai hampir mati. Tapi kenapa saya yang ditahan dan dianggap bersalah?” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim.

Menurut Musahwan, insiden bermula saat Sahwito mengamuk dan mencekiknya dengan kuat.

Dalam kondisi nyaris kehabisan napas, dua warga lain Tolak Edi dan Su’ud datang menolong.

Mereka berusaha melepaskan cekikan dan mengamankan Sahwito agar tak melukai orang lain.

Namun alih-alih diapresiasi, ketiganya justru berakhir di balik jeruji.

“Kalau waktu itu tidak ada yang menolong, mungkin saya sudah mati. Tapi orang-orang yang menyelamatkan saya malah ikut ditahan,” ujarnya, dengan suara gemetar.

Ruang sidang kembali hening. Sejumlah hakim terlihat menunduk. Beberapa hadirin mengusap mata.

Tangis Musahwan bukan sekadar emosi ia terdengar seperti gugatan terhadap akal sehat hukum.

Dalam pledoinya, Musahwan melontarkan pertanyaan tajam yang menggema di ruang sidang.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan pidana,” katanya.

Tidak hanya soal kejadian hukum, Musahwan juga membuka dampak sosial yang menghancurkan hidupnya sejak ditahan.

Usaha toko kelontongnya di Jakarta tutup. Pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online hilang. Ia tak lagi mampu menafkahi istri dan anak-anaknya.

Anaknya terpaksa berhenti sekolah. Sang istri dipulangkan ke Sapudi dan kini bertahan hidup dari uluran tangan keluarga dan tetangga.

“Saya sering menangis di tahanan. Saya meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta. Hidup saya runtuh,” terangnya.

Musahwan juga menyinggung proses hukum yang dinilai janggal. Ia beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh polisi.

Namun pada satu pemanggilan, statusnya berubah drastis langsung ditahan, tanpa kesempatan pulang.

Di akhir pembelaannya, Musahwan tetap memilih jalan rendah hati menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito.

Ia menegaskan, upaya damai telah ditempuh melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun semua usaha itu kandas.

“Jika saya bersalah, saya minta maaf. Tapi jika tidak, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pledoi.

Sementara itu, sidang perkara itu masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda berikutnya. ***

Tinggalkan Balasan

>