SUMENEP, NEWS9 – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, Madura.
Kali ini, dugaan tindak kekerasan yang dialami MF, seorang anak yatim dari Desa Batu Putih Daya, masih mandek di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ibu korban, Madiye, mengungkapkan hingga saat ini proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan.
Pelaku bernama Mas’ode, meski telah berstatus tersangka, belum juga ditahan.
“Kami merasa terhalang untuk mendapat informasi yang utuh dari penyidik PPA. Setiap kami bertanya, jawabannya masih dalam proses. Padahal anak kami mengalami trauma berat dan ketakutan terus-menerus,” ujarnya Madiye kepada News9.id, Jumat (20/6/2025).
Keluarga korban pun mempertanyakan alasan hukum yang membuat tersangka tetap bebas berkeliaran meski status hukumnya sudah jelas.
Situasi tersebut memperkuat dugaan publik bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Di tengah masyarakat Desa Batu Putih Daya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat.
Banyak yang menilai hukum seakan tak berdaya saat berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki kekuatan finansial.
“Hukum tidak akan menang saat berhadapan dengan orang berduit. Anak yatim harus cukup menerima nasib,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun Madiye menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah.
Ia bersama keluarga akan terus mengawal proses hukum demi mendapatkan keadilan bagi sang anak.
“Kami tidak peduli apa kata orang. Kami hanya ingin pelaku kekerasan terhadap anak kami segera ditahan. Ini tentang keadilan untuk korban yang lemah,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Unit PPA Polres Sumenep saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan mengatakan bahwa telah disampaikan ke korban.
“Perkembangn sudah disampaikan ke korban mas melalui surat,” singkatnya kepada News9.id, Kamis (19/6/2025).
Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi Polres Sumenep dalam membuktikan komitmennya terhadap perlindungan anak dan supremasi hukum.
Publik menunggu langkah konkret, bukan hanya status tersangka tanpa konsekuensi hukum yang tegas. ***












