Tragis! Pengacara Dianiaya di PA Sumenep, Di Mana Perlindungan Hukum?

- Redaktur

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andika Meigista Cahya Hendra, seorang pengacara yang dikenal sapaan Bang Black, menjadi korban penganiayaan, @by_News9.id

Foto: Andika Meigista Cahya Hendra, seorang pengacara yang dikenal sapaan Bang Black, menjadi korban penganiayaan, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Andika Meigista Cahya Hendra, seorang pengacara yang dikenal sapaan Bang Black, menjadi korban penganiayaan di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Sumenep pada 11 September 2024.

Kejadian itu diduga erat kaitannya dengan kasus penelantaran yang tengah ia tangani.

Insiden tersebut bermula saat Bang Black mendampingi kliennya, Sri Lutfiana, dalam persidangan perceraian.

Setelah sidang usai, Torik Aziz, suami Sri Lutfiana sekaligus terlapor dalam kasus penelantaran, diduga menyerang Andika secara fisik.

Baca Juga:  Organisasi Al-Irsyad Wanita Banyuwangi Berikan Bantuan Takjil Hingga Al-Quran bagi Warga Binaan Lapas Banyuwangi

Mirisnya, peristiwa itu terjadi hanya beberapa jam setelah salah satu saksi dari pihak tergugat dilaporkan meninggal dunia di ruang sidang.

Kasus penelantaran yang menjadi latar belakang insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh Sri Lutfiana kepada Polres Sumenep pada 28 Juni 2024.

Dalam laporan tersebut, Torik Aziz, yang menikahi Sri Lutfiana pada November 2023, diduga telah menelantarkan istrinya tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin sejak Januari 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Sumenep. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan tidak menutup kemungkinan status terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Bang Black saat ditemui di Resto Kafe Lotus.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan peradilan.

“Apakah pengadilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan telah gagal melindungi para pencari keadilan?,” terangnya kepada media.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap profesi pengacara sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

Baca Juga:  Polres Sampang Bikin Pelaku Curanmor di Masjid Al-Ihsan Tak Berkutik

Publik berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung di Pamekasan hingga Tewas
DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak

Berita Terbaru