Cegah KDRT di Sumenep, Nia Kurnia Ajukan Raperda Perlindungan Korban

- Redaktur

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, @by_News9.id

Foto: Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Usulan tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025, Nia Kurnia menegaskan bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Sumenep.

Baca Juga:  Semangat Tak Surut, Personel TMMD Tetap Bekerja di Tengah Medan Sulit dan Cuaca Gerimis

Oleh karena itu, regulasi yang tepat diperlukan untuk melindungi korban sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan.

“Sebagai langkah preventif dan protektif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang lebih efektif di Sumenep,” ujar Nia Kurnia kepada media.

Nia mengungkapkan salah satu kasus tragis di Sumenep, yakni kekerasan yang dialami NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng.

Baca Juga:  Jalan Mulus, Bus DAMRI Beroperasi: Camat dan Tomas Kangayan Apresiasi Bupati Sumenep

NS menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Batang-Batang. Kekerasan yang dialami NS bukan hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga akhirnya berujung pada kematian.

Tragedi itu, menurut Nia, menjadi bukti betapa pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban KDRT.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di wilayah kita. Raperda ini nantinya akan memberikan perlindungan lebih baik bagi rumah tangga, agar KDRT bisa diminimalisir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raperda tersebut juga akan mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis guna mendukung pemulihan mereka.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Sumenep memiliki regulasi yang lebih kuat dalam menanggulangi kasus KDRT, sehingga korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB