Satpolairud Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Botol Miras Jenis Arak

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal. @by_News9.id

Foto: Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang ( KMP )saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ungkapnya.

Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung diatas kapal, Petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM(44), warga Jepara, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Skandal MBG, Badan Gizi Nasional Segel Puluhan Dapur SPPG

Lebih lanjut Kasat Polairud Menjelaskan bahwa Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” terangnya.

Sememtara hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali.

“Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal,” tegas Kompol Muchammad Wahyudi.

Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB