Kesbangpol Sumenep Diduga Bermain Curang dalam Kasus Quick Count Pilkada 2024

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kesbangpol Kabupate Sumenep, Achmad Dzulkarnain. @by_News9.id

Foto: Kepala Kesbangpol Kabupate Sumenep, Achmad Dzulkarnain. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik curang mewarnai kasus pembayaran jasa hitung cepat (quick count) Pilkada 2024 yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumenep.

Hingga kini, CV ODS, sebagai pihak ketiga yang dipercaya melaksanakan quick count, belum menerima pembayaran atas jasanya.

Kesbangpol Sumenep diketahui menggunakan jasa CV ODS dalam penyelenggaraan hitung cepat Pilkada 2024 di Kota Keris pada 27 November 2024.

Berdasarkan perjanjian awal, kedua pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp 130 juta, yang anggarannya bersumber dari APBD.

Namun, meski CV ODS telah bekerja keras bersama ratusan relawan yang dikerahkannya, hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Diduga Lalai, PJU Mati di Perbatasan Gapura–Batang Batang

Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, berdalih bahwa kendala pembayaran terjadi akibat kesalahan input kode rekening.

Ia bahkan menjanjikan bahwa dana tersebut akan cair pada tahun anggaran 2025, paling lambat Maret.

Alih-alih menerima pembayaran sesuai kesepakatan, CV ODS justru merasa dirugikan.

Pada 21 Desember 2024, mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan STTLPM/314/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.

Namun, hingga awal April 2025, tanggungan tersebut masih belum diselesaikan oleh Kesbangpol Sumenep.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pegawai Kesbangpol Sumenep, Teguh, menghubungi Kuasa Hukum CV ODS, Sulaisi Abdurrazaq, dan mengajukan pertemuan pada 27 Maret 2025 malam.

Baca Juga:  Menghidupkan Jantung Pasrujambe Lewat Nadi Gotong Royong

Dalam pertemuan tersebut, alih-alih menyelesaikan pembayaran penuh, Kesbangpol Sumenep justru meminta CV ODS mencabut laporannya yang sudah masuk tahap penyidikan di Polres Sumenep.

Sebagai kompensasi, mereka menawarkan pembayaran sebesar Rp 50 juta, jauh di bawah nilai kontrak yang disepakati.

Menanggapi hal itu, Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep menilai tindakan Kesbangpol mencurigakan.

“Kewajibannya Rp 130 juta, tapi hanya mau bayar Rp 50 juta. Bukankah ini menunjukkan niat jahat?” ungkapnya pada Rabu (2/4/2025).

Ia juga mempertanyakan janji Achmad Dzulkarnain sebelumnya yang menyatakan bahwa dana akan cair pada Maret, namun hingga kini tidak terealisasi.

Baca Juga:  Cegah Penyelewengan, Kapolres Sumenep Tinjau Distribusi Pupuk Bersubsidi

Aliansi Progresif Sumenep menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Selain dugaan tindak pidana, Dzulkarnain juga diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam kasus tersebut.

Hingga berita diterbitkan, Teguh, yang bertindak sebagai perwakilan Kepala Kesbangpol Sumenep dalam pertemuan dengan kuasa hukum CV ODS, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp pribadinya.

Bahkan, Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, saat dikomfirmasi News9.id melalui nomer WhatsAppnya pun tak menanggapi meski centang biru tanda pasan telah dibaca. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB