Badko HMI Apresiasi Kebijakan Pemprov Jatim Terkait Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur. @by_News9.id

Foto: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengumumkan bahwa Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

“BADKO HMI Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus, dalam keterangannya, Senin (21/4).

Yusfan menyebutkan, praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

“Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga telah menahan ijazah puluhan karyawannya.

Baca Juga:  Pengurus MADAS Sampang Kompak Hadiri Selamatan Keluarga Ketua DPD Jatim

Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).

BADKO HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

“Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.

Langkah strategis Pemprov Jatim ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada kaum pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Karnaval Sound Horeg Meriahkan Desa Parijatah Kulon, Srono Banyuwangi
Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi
IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Semarak Karnaval Sound Horeg Meriahkan Desa Parijatah Kulon, Srono Banyuwangi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB