Badko HMI Apresiasi Kebijakan Pemprov Jatim Terkait Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur. @by_News9.id

Foto: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengumumkan bahwa Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

“BADKO HMI Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus, dalam keterangannya, Senin (21/4).

Yusfan menyebutkan, praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

“Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga telah menahan ijazah puluhan karyawannya.

Baca Juga:  Manipulasi Prasasti Proyek Jalan di Desa Daadung, Kadis PMD Sumenep: Kami Masih Akan Koordinasi

Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).

BADKO HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

“Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.

Langkah strategis Pemprov Jatim ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada kaum pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB