Aniaya Wartawan, Seorang Pedagang Food Colony Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat laporan ke Polres Pamekasan. @by_News9.id

Foto: Surat laporan ke Polres Pamekasan. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. R. Moh Toha, wartawan dari media Eksklusif, menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Food Colony, Jalan Kesehatan No. 03-05, Kelurahan Baru Ambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Minggu (4/5/2025).

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin (5/5/2025) pukul 21.19 WIB. R. Moh Toha didampingi kuasa hukumnya, Muhammad SA, SH, CNSP, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi dan Kepala Biro Media Eksklusif Pamekasan.

Baca Juga:  Gercep, DLH Sumenep Bersihkan Sampah di Pajagalan Usai Diberitakan

Laporan tersebut tercatat dalam nomor: STTLP/B/191/V/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.

“Kemarin kami mendampingi klien kami, R. Moh Toha, untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pedagang di area Food Colony. Kami mengapresiasi respon cepat dari Polres Pamekasan dalam menangani laporan ini,” ujar Muhammad SA kepada awak media.

Lebih lanjut, Muhammad SA menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, tentang tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis.

“Demi kepentingan hukum klien kami, kami akan mengambil langkah selanjutnya agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seharusnya diberikan ruang dan dukungan, bukan intimidasi ataupun kekerasan,” tegasnya.

Muhammad juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial media yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengecam keras tindakan ini. Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi kebebasan pers, tapi juga melukai demokrasi,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB