Banding Ditolak, Nor Timah Kembali Menang Sengketa Tanah di Tingkat Pengadilan Tinggi

- Redaktur

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Nor Timah, warga Dusun Batokombung, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali berpihak padanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh Zainuddin, yang sebelumnya menggugat Nor Timah atas dugaan penyerobotan lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 29 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara, serta dua hakim anggota yakni Heru Mustofa dan Sigid Purwoko, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Spg tertanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Anak di Batu Putih Daya Masuk Kejari, Keluarga Korban Kawal Ketat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nor Timah tetap sebagai pihak yang sah menguasai tanah sengketa tersebut.

“Majelis hakim menerima permohonan banding namun menolak seluruh dalil yang diajukan pembanding, dan menguatkan putusan PN Sampang,” ujar Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), saat dikonfirmasi News9.id, Jumat (16/5/25).

Selain menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga menghukum Zainuddin selaku pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di tingkat banding.

Agus Adi Susanto mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pengajuan kasasi berakhir pada Kamis (15/5/25), pihak Zainuddin tidak melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.

“Informasi ini kami terima langsung dari pihak Pengadilan Negeri Sampang yang mengonfirmasi tidak adanya pengajuan memori kasasi oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Menurut Agus, pihak Nor Timah telah siap menghadapi jika penggugat mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Solar Ilegal Diduga Milik Badar Lolos dari Jerat Hukum

Namun, keputusan untuk tidak melanjutkan proses tersebut menjadi penegasan bahwa posisi hukum kliennya kini semakin kuat dan sah secara hukum.

Putusan di tingkat banding ini merupakan kemenangan ketiga bagi Nor Timah.

Sebelumnya, ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum pidana atas laporan Zainuddin yang ditangani Polres Sampang.

Baca Juga:  Diklat Pramuka MAN Lumajang Jadi Ajang Lahirkan Generasi Tangguh dan Berkarakter

Selanjutnya, ia juga menang dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di PN Sampang.

“Alhamdulillah, klien kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras tim hukum serta keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan,” ucap Agus.

Dalam perkara ini, Zainuddin sempat menggandeng dua kuasa hukum masing-masing dari Sampang dan Mojokerto saat proses banding berlangsung di PT Surabaya.

Namun demikian, seluruh upaya hukum yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB