Banding Ditolak, Nor Timah Kembali Menang Sengketa Tanah di Tingkat Pengadilan Tinggi

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Nor Timah, warga Dusun Batokombung, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali berpihak padanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh Zainuddin, yang sebelumnya menggugat Nor Timah atas dugaan penyerobotan lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 29 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara, serta dua hakim anggota yakni Heru Mustofa dan Sigid Purwoko, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Spg tertanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Tragis! Pengacara Dianiaya di PA Sumenep, Di Mana Perlindungan Hukum?

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nor Timah tetap sebagai pihak yang sah menguasai tanah sengketa tersebut.

“Majelis hakim menerima permohonan banding namun menolak seluruh dalil yang diajukan pembanding, dan menguatkan putusan PN Sampang,” ujar Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), saat dikonfirmasi News9.id, Jumat (16/5/25).

Selain menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga menghukum Zainuddin selaku pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di tingkat banding.

Agus Adi Susanto mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pengajuan kasasi berakhir pada Kamis (15/5/25), pihak Zainuddin tidak melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.

“Informasi ini kami terima langsung dari pihak Pengadilan Negeri Sampang yang mengonfirmasi tidak adanya pengajuan memori kasasi oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Menurut Agus, pihak Nor Timah telah siap menghadapi jika penggugat mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Adu Banteng Mobil Vs Motor di Sampang, Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas

Namun, keputusan untuk tidak melanjutkan proses tersebut menjadi penegasan bahwa posisi hukum kliennya kini semakin kuat dan sah secara hukum.

Putusan di tingkat banding ini merupakan kemenangan ketiga bagi Nor Timah.

Sebelumnya, ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum pidana atas laporan Zainuddin yang ditangani Polres Sampang.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan, Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual untuk Komnas HAM dan DPR RI

Selanjutnya, ia juga menang dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di PN Sampang.

“Alhamdulillah, klien kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras tim hukum serta keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan,” ucap Agus.

Dalam perkara ini, Zainuddin sempat menggandeng dua kuasa hukum masing-masing dari Sampang dan Mojokerto saat proses banding berlangsung di PT Surabaya.

Namun demikian, seluruh upaya hukum yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: IMI dalam Aksi Demonstrasi di Universitas PGRI Sumenep. @by_News9.id

DAERAH

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:45 WIB