Detikone Disomasi, Berita Korban KDRT Berzina Dinilai Hoaks dan Langgar Etik

- Redaktur

Jumat, 5 September 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sulaisi, S.H.I., M.I.P., (kanan), kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). @by_News9.id

FOTO: Sulaisi, S.H.I., M.I.P., (kanan), kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kuasa hukum Siti Nur Akida melayangkan somasi keras kepada redaksi media online detikone.co.id dan perusahaan penerbitnya, PT Detik Satu Multimedia.

Somasi itu terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam surat bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menilai berita tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan melanggar hak privasi kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dalam keterangan somasi yang diterima News9.id.

Tidak hanya itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam diam-diam tanpa izin, bahkan jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan jelas melanggar Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” tambah Sulaisi.

Kuasa hukum juga menegaskan, media semestinya tidak menampilkan identitas korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun dugaan perzinahan, karena hal itu dapat menimbulkan stigma sosial.

Baca Juga:  Narasi Provokatif di TikTok, Akun 'Sang Baginda' Tantang Relawan FaHam Jelang Pemilu

Ironisnya, suami dari Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT. Perkara tersebut bahkan telah masuk tahap II (P-21).

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menuntut detikone.co.id untuk:

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi Sebabkan Luapan Sungai Kemuning, Sejumlah Wilayah di Sampang Terendam

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.

2. Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.

3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.

4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Baca Juga:  Geruduk Kantor Dewan, DPC GMNI Sampang Tolak Kenaikan PPN 12%

Somasi memberi batas waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan penulis berita ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB