Parkir Berbayar di Mie Gacoan Genteng Diduga Cacat Hukum, Konsumen Dibuat Tak Berdaya

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, @by_News9.id

FOTO: Parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Praktik parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kini jadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, bukan sekadar soal tarif Rp5.000 yang dipungut, tetapi ada klausul di karcis parkir yang dinilai cacat hukum karena pihak pengelola menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan maupun barang milik konsumen.

Padahal, tanggung jawab menjaga keamanan kendaraan adalah inti dari sistem penitipan berbayar.

Baca Juga:  Jual LPG di Atas HET, Warga Desak Pemkab Sumenep Sidak Pangkalan Nakal

Alih-alih memberi perlindungan, klausul tersebut justru melepaskan beban pengelola dan menjerumuskan konsumen dalam posisi lemah.

Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mengecam keras praktik parkir Mie Gacoan Genteng.

Ia menyebut kebijakan itu bukan hanya akal-akalan, tapi juga bentuk pengabaian hak konsumen yang terang-terangan melanggar hukum.

“Ini jelas ketidakadilan! Konsumen sudah membayar, tapi kalau motornya hilang malah dilepas tanggung jawab. Ini cacat hukum, melawan logika, dan mencederai akal sehat,” tegas Abi, Selasa (23/9/25).

Abi menegaskan klausul tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang dengan tegas melarang pelaku usaha membuat klausul baku untuk membebaskan diri dari tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian konsumen.

Baca Juga:  Polemik Taman Rogotrunan, DLH Tunjukkan Berita Acara Pemindahan Lokasi

Dia pun mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP turun tangan.

Sistem parkir berbayar yang tidak sesuai aturan, apalagi di bisnis sebesar Mie Gacoan yang sudah dikenal secara nasional, tidak boleh dibiarkan.

“Kalau mereka tidak siap bertanggung jawab, seharusnya jangan tarik tarif parkir. Itu bukan pelayanan, tapi pungutan liar berselimut karcis legalitas,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB