Diduga Salah Tangkap, Empat Warga Rosong Diadili

- Redaktur

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sidang perkara pidana 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang dinilai penuh kejanggalan. @by_News9.id

FOTO: Sidang perkara pidana 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang dinilai penuh kejanggalan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak meminta keadilan atas perkara pidana 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang dinilai penuh kejanggalan.

Mereka kini duduk di kursi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap Sahwito, seorang ODGJ, meski bukti dan kesaksian di persidangan saling bertolak belakang.

Kasus itu bermula pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di acara resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong.

Saat itu, Sahwito yang bukan tamu undangan langsung duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada Sana, salah satu keluarga yang berjaga di meja tersebut.

Menurut keterangan para saksi di persidangan, sehari sebelumnya Sahwito juga datang ke lokasi acara dan dilayani makan-minum oleh tuan rumah.

Namun pada hari kejadian, Sahwito dianggap melampaui batas.

Ketika diminta bergeser ke tempat duduk tamu undangan, ia mendadak mengamuk, memukul bahu kiri dan mencekik Addus, ayah Sukilan.

Situasi menjadi kacau. Asip, keluarga pemilik hajat berusaha menenangkan, tetapi justru diserang.

Baca Juga:  Misteri Order Pasal 170 dalam Kasus ODGJ Sapudi

Asip kemudian terjatuh ke pinggir saluran dan terluka. Visum terhadap Asip justru bernilai nihil tanpa penjelasan.

Musahwan kemudian datang mencoba melerai, namun ikut terserang hingga tersengal.

Warga dan keluarga akhirnya mengamankan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Rosong, Yayuk, sudah menghubungi istri Sahwito.

Istri Sahwito justru meminta agar suaminya diikat karena kondisi mentalnya kerap membahayakan orang lain.

Dalam video yang beredar, keluarga Sahwito sendiri ikut mengangkat dan membawa Sahwito ke mobil pickup setelah diikat.

Dalam sidang PN Sumenep, sejumlah saksi termasuk Addus, Yayuk, dan Sukilan memberi keterangan yang memperkuat bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan.

Bahkan istri Sahwito mengakui tidak berada di lokasi kejadian.

Ia (istri Sahwito.red) membuat laporan ke polisi hanya berdasarkan cerita orang lain setelah video beredar.

Dalam sidang lanjutan Senin, 8 Desember 2025, penyidik Polsek Nonggunong yang bertindak sebagai saksi verbalisan menyatakan bahwa para terdakwa dijerat karena terlihat mengikat Sahwito dalam video.

Baca Juga:  Revolusi Musikalisasi Puisi, Komunitas Kampoeng Jerami Memukau di Taman Ismail Marzuki

Padahal pengikatan itu atas permintaan istri korban.

Di sisi lain, kuasa hukum Marlaf Sucipto menilai kasus tersebut dipaksakan dan ada dugaan rekayasa.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan para terdakwa melakukan pemukulan. Kasus ini lemah dan penuh kejanggalan,” tegas Marlaf.

Dua saksi yang sebelumnya menyatakan dalam BAP bahwa ada pemukulan, mencabut keterangannya di persidangan.

“Di BAP mereka bilang ada saling pukul, di persidangan mereka bilang tidak ada. Ini kontradiktif dan fatal secara hukum,” jelas Marlaf.

Sementara saksi verbalisan yang mengaku melihat langsung kejadian tidak mampu menjelaskan detail sederhana, seperti tangan mana yang dipakai memukul atau runtutan kejadian.

Hal paling janggal adalah keberadaan satu tersangka berstatus DPO yang disebut sebagai pelaku utama, namun tidak pernah dipublikasikan oleh Polres Sumenep.

“Lucu. Ada DPO tapi tidak diketahui siapa. Polisi malah meminta penasihat hukum menanyakan sendiri. Ini janggal,” kritik Marlaf.

Visum terhadap Sahwito hanya menyebut luka akibat “benturan benda keras.”

Baca Juga:  Kosong di Hari Efektif, Kepsek dan Bendahara di Kecamatan Ra’as Diduga Pilih Rekreasi

Namun saksi menjelaskan Sahwito terjatuh ke pinggiran saluran saat mengejar Asip.

Sebaliknya, visum terhadap para terdakwa justru menunjukkan mereka yang terluka.

Bahkan, ahli jiwa RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr Utomo MKes, menegaskan dalam persidangan bahwa Sahwito memiliki gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

Penanganannya seharusnya lewat fasilitas kesehatan, bukan pemidanaan warga yang mencoba mengamankan.

Video yang dijadikan alat bukti oleh polisi ternyata tidak menunjukkan pemukulan, hanya kondisi Sahwito luka dan diikat.

Padahal keterangan saksi saling bertentangan, namun konfrontir antar saksi tidak pernah dilakukan oleh penyidik.

“Bukti pemukulan bersama itu tidak ada. Yang ada justru fakta bahwa warga mengamankan ODGJ atas permintaan keluarganya. Kasus ini terlalu dipaksakan,” kata Marlaf menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum juga meminta Polres Sumenep membuka kembali SP3 atas laporan Asip yang dihentikan, karena berkaitan langsung dengan perkara tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung di Pamekasan hingga Tewas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

Berita Terbaru

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB

FOTO: H. Gufron, saat proses pembelian dengan pemeriksaan dan penilaian kualitas tembakau di gudang utama Haswal Group. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Siap Serap Hasil Panen Tembakau, Haswal Group Buka Pembelian Perdana

Senin, 24 Agu 2026 - 14:51 WIB