SP3 Berdalih ODGJ, Polisi Sumenep Dinilai Potong Prosedur Hukum

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Keputusan Kasatreskrim Polres Sumenep yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 Juli 2025 dalam kasus dugaan penganiayaan, memantik kritik keras dari kuasa hukum pelapor.

Pasalnya, penghentian penyidikan tersebut dengan alasan terlapor berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Advokat Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip, menilai langkah Polres Sumenep tersebut keliru, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Kasus bermula pada Rabu, 9 April 2025, ketika Sahwito warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong tiba-tiba membuat keributan di acara resepsi pernikahan anak Sukilan di Desa Rosong.

Tanpa undangan, Sahwito langsung duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada salah satu penerima tamu bernama Sana.

Baca Juga:  Hanya 6 Jam, Polisi Ringkus Pasangan Pencuri Scoopy di Sampang

Setelah mendapatkan rokok, Sahwito tetap berada di kursi penerima tamu. Pihak keluarga kemudian memintanya bergeser ke tempat duduk lain yang sudah disediakan.

Namun permintaan sederhana itu justru memicu amarah. Sahwito menggeram, memukul bahu kiri, dan mencekik Pak Addus, ayah dari Sukilan.

Pukulan keras tersebut membuat bahu Pak Addus memar, memicu suasana kacau. Asip keluarga tuan rumah berinisiatif meredam situasi.

Namun ketika mendekat, Sahwito malah balik menyerang. Asip menghindar, terjatuh, dan kemudian dikejar Sahwito hingga mengalami luka lecet di lengan dan betis.

Beruntung, Musahwan yang juga keluarga pemilik acara berhasil menenangkan Sahwito.

Baca Juga:  Skandal Rokok Ilegal Sapeken: Guru Honorer Jadi Aktor, Penegak Hukum Diminta Tangkap Pelaku

Meski demikian, pihak Sahwito melalui istrinya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 10 April.

Sehari setelahnya, Asip ikut melapor sebagai korban dalam insiden yang sama. Namun laporan Asip justru dihentikan melalui SP3, dengan alasan pelaku diduga ODGJ.

Marlaf menegaskan, keputusan SP3 dengan alasan ODGJ tidak sesuai aturan.

“Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi,” tegas Marlaf.

Ia merujuk pada Pasal 44 KUHP ayat 1–3, yang mengatur bahwa penentuan keadaan kejiwaan seseorang harus diuji dalam proses persidangan.

Penyidik tidak memiliki kewenangan memutuskan status gangguan jiwa tanpa putusan hakim.

“Jika benar mengalami gangguan jiwa, pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggungjawabannya. Bila tidak, pelaku tetap harus diproses seperti orang normal,” jelasnya usai sidang lanjutan yang menjerat Asip dkk di PN Sumenep, Senin 8 Desember 2025.

Marlaf mengaku telah mengirim surat keberatan resmi pada 20 Oktober 2025 ke Polres Sumenep, namun hingga kini tak kunjung ada jawaban.

“Sampai sekarang tidak ada balasan. Saya meminta Polres Sumenep menindaklanjuti keberatan ini dan membuka kembali penyidikan. Dasar keberatan saya jelas, sesuai Perkap tentang penyidikan,” ujarnya.

Bagi Marlaf, persoalan itu bukan sekadar pembelaan klien, namun menyangkut integritas penegakan hukum.

“Prosedur tidak boleh dipotong hanya dengan label ODGJ tanpa putusan pengadilan,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Berita Terbaru

FOTO: Kapolsek Ambunten bersama anggota Koramil saat mendatangi TKP. @by_News9.id

Headline

Siswa SMAN 1 Ambunten Tenggelam Saat Praktik Renang

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Massa aksi dari Pemuda Peduli Desa (PPD) di depan Mapolresta Sumenep, @by_News9.id

Headline

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:00 WIB