Kasus ODGJ Sapudi: Tiga Terdakwa Bebas Murni

- Redaktur

Senin, 2 Februari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy dalam perkara kasus ODGJ Sapudi, usai putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy dalam perkara kasus ODGJ Sapudi, usai putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy dalam perkara kasus ODGJ Sapudi, Senin (2/2/2026).

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 4 bulan 28 hari.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak terbukti adanya unsur pidana pada perbuatan Musahwan Suud, dan Tolak Edy sebagaimana didakwakan JPU. Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, majelis menilai unsur penganiayaan oleh Asip Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan, namun dengan pertimbangan meringankan terkait situasi dan kondisi kejadian.

Usai pembacaan vonis, Asip Kusuma menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis bebas dibacakan untuk tiga terdakwa. Isak tangis dan pelukan keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik dalam perkara ODGJ Sapudi.

Putusan ini sekaligus menegaskan perbedaan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya korban amukan si ODGJ.

Baca Juga:  Pencurian Sapi di Sampang, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Tapi polisi merangkai narasi dibangun dengan Pasal 170: Pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.

Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ, tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi sebab karena ODGJ.

Empat terdakwa, Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud datang ke resepsi warga, niatnya silaturahmi. Bukan berkelahi.

Lalu petaka datang tanpa aba-aba.

Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk. Memukul tuan rumah. Membuat tamu semburat. Acara berubah jadi kepanikan massal.

Di titik itulah semuanya terjadi.

Asip, Salam, dan Musahwan menjadi korban langsung amukan. Tolak Edi dan Su’ud hanya membantu supaya Musahwan terlepas dari cekikan Sahwito.

Ironisnya, empat orang ini pula yang akhirnya “dipaksa” menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.

Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.

JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu bahasa hukum yang halus tapi jelas: bangunan perkara yang dibangun polisi ambruk di meja jaksa sendiri.

Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar.

Baca Juga:  Polsek Lenteng Fasilitasi Terduga Pencuri dan Pelaku Pelecehan

Kuasa hukum Marlaf Sucipto berbicara lugas, tanpa retorika berlebihan.

“Ini bukan penganiayaan. Ini respon spontan dalam situasi darurat,” tegasnya.

Asip bertindak membela diri noodweer. Bukan menyerang. Tapi menangkis.

Fakta persidangan berbicara keras: Asip luka di lengan dan betis; Musahwan hampir kehabisan napas karena dicekik.

Sedangkan luka Sahwito?

Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Su’ud?

Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan.

Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, tapi menyelamatkan.

Menyelamatkan Musahwan. Menyelamatkan tamu lain.

Lebih ironis lagi, pihak lain yang jelas-jelas mengikat sebagaimana fakta persidangan mengikat Sahwito, tidak diproses pidana. Hukum tampak pilih-pilih. Bolak-balik.

Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Asasnya jelas: Lex Favor Reo; aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus dipakai.

“Kalau ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindirnya.

Jaksa Sudah Bicara. Sekarang Akal Sehat Diuji.

Bola panas kini ada di meja hakim.

Onslag: Putusan Paling Masuk Akal

Jika majelis membaca perkara dengan kepala dingin, satu putusan langsung terasa logis: lepas dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging.

Perbuatannya memang ada.

Tapi hukum pidana tidak cukup berhenti di situ.

Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea niat jahat. Dan di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Blumbungan Pamekasan Beredar Masif di Sampang

Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan.

Ini bukan alasan yang dicari-cari.

Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.

Vrijspraak: Jika Hakim Super Hati-hati

Ada opsi lain: putusan bebas murni vrijspraak.

Jika hakim fokus pada pembuktian:

saksi tak menunjuk tegas, video tidak bicara lantang, luka Sahwito tidak terbukti akibat tindakan aktif para terdakwa. maka satu kesimpulan hukum muncul dengan sendirinya: unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas.

Hakim tidak terikat pada jaksa dan advokat. Hakim hanya terikat pada hukum dan keadilan.

Bola Panas di Ujung Palu

Marlaf menutup dengan satu asas klasik:

Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Saat Sahwito mengamuk di pesta pernikahan Desa Rosong, situasinya darurat.

State of emergency versi kampung.

Dalam kondisi seperti itu, hukum tak boleh berdiri kaku seperti patung. Pertanyaannya kini tinggal satu: Apakah hakim akan memilih keberanian moral atau berlindung di balik teks?

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, maka pesan ke publik jelas:

lain kali, jangan menolong. Biarkan saja.

Dan itu bukan hukum.

Itu ketakutan yang dilegalkan.

Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Bukan untuk mendengar bunyinya. Tapi untuk menilai: keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Di Sumenep. Lagi viral Hukum Bolak-Balik. Korban justru jadi terdakwa. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB