Disdik Sumenep Siapkan Skema Tambahan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mohammad Iksan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Mohammad Iksan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep berencana memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut tengah disiapkan dan masih menunggu persetujuan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan perhitungan internal terkait kebutuhan anggaran untuk merealisasikan tambahan penghasilan tersebut.

Skema yang disiapkan termasuk kemungkinan pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Iksan, hasil penghitungan sementara menunjukkan anggaran yang tersedia dinilai cukup untuk mengakomodasi tambahan penghasilan bagi para guru PPPK paruh waktu.

“Kami sudah melakukan perhitungan, insyaallah cukup. Namun, realisasinya tetap menunggu persetujuan dari pimpinan. Nanti juga akan kami ajukan secara resmi melalui surat,” kata Iksan, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Disdik Sumenep mencapai sekitar 1.500 orang.

Baca Juga:  Warga Poja Gapura Diringkus Satreskrim Sumenep

Dengan jumlah tersebut, Disdik menilai masih memungkinkan untuk mengalokasikan tambahan penghasilan melalui skema yang tengah disiapkan.

Meski demikian, bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan masih akan dibahas lebih lanjut secara konkret, apakah berupa gaji ke-13 atau THR.

“Tambahan penghasilan ini nanti apakah dalam bentuk gaji ke-13 atau THR masih akan kami bahas lebih lanjut secara detail,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menyebut hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu, termasuk THR maupun gaji ke-13.

Baca Juga:  Pendampingan Perawatan Jalan Menuju Lahan Pertanian, Babinsa Yosowilangun Lor Dorong Produktivitas Pertanian

Menurutnya, aturan tambahan penghasilan saat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Kalau untuk PNS dan PPPK penuh waktu memang sudah ada aturan terkait tambahan penghasilan,” jelas Benny.

Meski demikian, BKPSDM membuka peluang bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan tambahan penghasilan kepada PPPK paruh waktu apabila memiliki ketersediaan anggaran.

“Untuk PPPK paruh waktu, sampai saat ini belum ada aturan khusus. Jadi dikembalikan kepada kebijakan OPD masing-masing, sepanjang anggarannya tersedia,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB