Kades Pragaan Daya Ditangkap Kejari Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, berinisial IM, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. @by_News9.id

FOTO: Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, berinisial IM, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) sore.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 585 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan IM sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan panjang dan mendalam.

Baca Juga:  Pasar Minggu Sumenep Jadi Ladang Upeti, Pedagang Kecil Teriak Diperas Atas Nama UMKM

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan audit terhadap keuangan desa.

“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga:  Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

Beberapa di antaranya meliputi proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Endro.

Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 585 juta.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Temukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut

Saat ini, IM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB