Loyalis PSHT Madiun Raya Tegaskan Legalitas Organisasi dan Stabilitas Keamanan dalam Apel Siaga Suro 2026

- Redaktur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Apel Siaga Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya di Padepokan Agung, @by_News9.id

FOTO: Apel Siaga Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya di Padepokan Agung, @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Konsolidasi internal organisasi dan penegasan posisi hukum menjadi sorotan utama dalam Apel Siaga Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya yang digelar di Padepokan Agung, Sabtu (02/05/2026).

Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang artikulasi sikap kolektif terkait dinamika legalitas kepengurusan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang bulan Suro.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan pentingnya supremasi hukum dan kehati-hatian institusional dalam merespons sengketa organisasi yang masih berproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka secara eksplisit meminta Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang mengatur keabsahan kepengurusan PSHT.

Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo, menegaskan bahwa langkah tersebut penting guna menjaga netralitas dan menghindari potensi bias kelembagaan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai penerbitan kebijakan di tengah proses peradilan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian, menghormati proses hukum, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperkeruh situasi sosial,” ujarnya.

Secara yuridis, Loyalis PSHT Madiun Raya mengungkapkan bahwa sengketa badan hukum organisasi masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Lumajang Menegaskan Ketentuan Limbah SPPG Harus Pakai IPAL

Di sisi lain, gugatan perdata juga masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait keabsahan akta pendirian yang melibatkan notaris pembuat dokumen badan hukum PSHT.

Dalam perspektif hukum organisasi, kondisi tersebut menuntut adanya prinsip prudent governance (kehati-hatian tata kelola), agar tidak terjadi tindakan administratif yang prematur dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum lanjutan.

Selain isu legalitas, Loyalis PSHT Madiun Raya juga menyoroti aspek penegakan hukum di tingkat lokal.

Mereka mendorong Kepolisian Resor Madiun untuk menindaklanjuti dugaan tindakan intimidasi yang disebut terjadi di lokasi latihan Ranting Saradan.

Penanganan yang transparan dan profesional dinilai krusial guna mencegah eskalasi konflik horizontal di akar rumput.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Pajak, Seniman dan Aktivis Sumenep Desak Potong Gaji DPR dan Pejabat

Dalam konteks tata kelola organisasi, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak, Kota Madiun, harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan Pengurus Pusat.

Hal itu dipandang sebagai bentuk konsistensi terhadap sistem hierarki dan disiplin organisasi.

Lebih lanjut, dukungan politik-organisatoris juga ditegaskan kepada Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum dan Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang disebut sebagai hasil keputusan Parapatan Luhur PSHT pada Februari 2026.

Dukungan tersebut diposisikan sebagai legitimasi internal berbasis forum tertinggi organisasi.

Dari sisi historis dan legitimasi sosial, Loyalis PSHT Madiun Raya menggarisbawahi bahwa PSHT merupakan organisasi dengan akar panjang sejak didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922 di Madiun.

Dengan ratusan cabang di dalam dan luar negeri, organisasi ini dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan ketertiban sosial.

Baca Juga:  Sinergi NU dan Polri, Kapolres Sampang Apresiasi Program Mudik Aman dan Nyaman

Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Loyalis PSHT Madiun Raya juga mengimbau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Madiun (Forkopimda) agar lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan atribut publik, khususnya yang berpotensi memicu provokasi atau polarisasi.

Menjelang bulan Suro 2026, yang secara kultural memiliki sensitivitas tinggi di wilayah Madiun, Loyalis PSHT Madiun Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap menahan diri, memperkuat solidaritas sosial, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik.

“Momentum Suro harus dimaknai sebagai ruang refleksi dan penguatan persaudaraan, bukan sebagai arena kontestasi yang berujung pada perpecahan. Stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Puguh.

Sebagai penutup, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi prinsip hukum, serta berkontribusi aktif dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan di wilayah Madiun Raya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB