Mengemuka Dugaan RJ Ada Dana 300 juta Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Probolinggo

- Redaktur

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ilustrasi pihak kuasa hukum memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban. @by_News9.id

FOTO: Ilustrasi pihak kuasa hukum memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban. @by_News9.id

PROBILINGGO, NEWS9 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru.

Selain proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan, publik kini dihebohkan dengan isu adanya aliran dana sebesar Rp300 juta untuk upaya penyelesaian damai atau restorative justice (RJ).

Isu tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, perkara kekerasan seksual secara hukum tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Proses pidana tetap berjalan meski terdapat kesepakatan damai antara pihak tertentu.

Baca Juga:  Skandal Rokok Ilegal, BC Madura Dituding Jadi Tameng Mafia Sinar Gudang Emas

Tim kuasa hukum Pengasuh Pondok pesantren ED, yakni Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, membenarkan adanya transaksi dana tersebut.

Namun, Muhajir menegaskan bahwa secara aturan hukum, kasus pelecehan seksual tidak mengenal penyelesaian melalui restorative justice.

“Meskipun dilihat di undang-undang manapun, restorative justice untuk kasus pelecehan seksual dan kasus terorisme itu tidak bisa dilakukan,” kata Muhajir saat ditemui di kantor firma hukumnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban.

Baca Juga:  Tak Beri Perlindungan Korban, Ketua TRCPPA Usulkan Pembubaran Satgas PPKS UNIBA Madura

Menurut Vildeni Intan Kartika Sari, uang tersebut merupakan hasil kesepakatan internal keluarga kliennya dan telah diserahkan langsung kepada kuasa hukum korban.

“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga, dan uang tersebut sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum korban,” ujar Vildeni.

Ironisnya, meski dana ratusan juta rupiah itu telah berpindah tangan, proses hukum terhadap ED tetap berjalan hingga ke meja hijau.

Persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan masih terus berlanjut, sehingga upaya damai tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan langkah hukum untuk menarik kembali dana tersebut lantaran upaya perdamaian tidak membuahkan penghentian perkara, pihak kuasa hukum ED memilih irit bicara. “No comment,” ujar kuasa hukum singkat.

Baca Juga:  Legislator PKB Kritik Kepala Dinas yang Tak Punya Terobosan Fiskal

Hingga berita ini diturunkan,awak media News9. mengaku masih berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak kuasa hukum korban.

Namun sampai Senin, 11 Mei 2026, belum ada tanggapan ataupun respons resmi yang diberikan. Praktik pemberian dana di tengah kasus asusila tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Keikutsertaan Pemkab Madiun dalam Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

AOE 2026, Madiun Kenalkan Produk Lokal dan Potensi Investasi

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:39 WIB

FOTO: Kapolsek Masalembu yang baru, IPTU Muhajirin, S.H., @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kapolsek Baru Masalembu Jadi Harapan Warga

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam forum Coffee Morning. @by_News9.id

DAERAH

AKBP Anang Gagas Kolaborasi Baru Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:40 WIB