Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

- Redaktur

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor milik Suhaniya, warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, terus menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam proses penangkapan salah satu warga berinisial M, surat penangkapan disebut tidak langsung diberikan saat polisi datang ke rumahnya.

Dokumen tersebut baru diserahkan kepada istrinya ketika pihak keluarga datang ke kantor Polsek Masalembu.

Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko, membenarkan bahwa surat penangkapan tidak dibawa dan tidak diserahkan kepada keluarga saat M dijemput.

Menurut Joko, kondisi tersebut terjadi karena saat petugas datang ke rumah, tidak ada anggota keluarga yang berada di tempat.

“Kalau surat penangkapan tidak dibawa saat menjemput inisial M karena pihak keluarga tidak ada di rumah, kami kasih surat tersebut saat keluarga ke kantor. Karena saat penangkapan tidak ada keluarganya, jadi kita tunggu keluarga di sini,” kata Joko.

Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait sejauh mana prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:  Diduga Dikeroyok, Warga Campaka Lapor Polsek Pasongsongan

Maktub Syarif menilai, apabila kronologi tersebut benar, tindakan aparat perlu diuji dari sisi due process of law, yakni prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar kronologinya seperti ini, maka tindakan oknum Polsek Masalembu berpotensi menyalahi due process of law sebagai landasan hukum acara pidana,” ujar Maktub, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan melalui mekanisme praperadilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya adalah, apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Maktub juga mempertanyakan dasar kepolisian membawa dua warga tersebut ke kantor Polsek Masalembu.

Dia menyebut, surat penangkapan tidak diberikan sejak awal ketika M dijemput dari rumah.

Maktub juga mempertanyakan kejelasan laporan polisi yang menjadi dasar tindakan tersebut, termasuk siapa pelapornya dan barang apa yang secara resmi dilaporkan hilang.

“Surat tidak diberikan dari awal saat penangkapan atas nama inisial M. Tiba-tiba langsung dibawa ke kantor Polsek Masalembu. Tidak jelas laporan siapa dan apa yang hilang, serta atas dasar apa kepolisian membawa dua orang tersebut,” ujarnya.

Menurut Maktub, persoalan semakin menjadi tanda tanya karena, berdasarkan informasi yang diterimanya, Suhaniya disebut belum membuat laporan mengenai kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya.

“Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya laporan dari Ibu Suhaniya kalau ada pencurian sepeda motor di halaman rumahnya. Justru surat penangkapan atas nama inisial M diberikan kepada istrinya ketika datang ke kantor Polsek setempat, dengan alasan istrinya tidak berada di rumah,” katanya.

Maktub menilai alasan tidak adanya keluarga di rumah tidak semestinya mengaburkan kewajiban aparat untuk menjalankan prosedur hukum secara transparan.

Baca Juga:  Sadis! Petani Sampang Tewas Ditusuk Bambu Pisau di Sawah

Dia mempertanyakan, apabila memang keluarga M tidak berada di rumah, mengapa penangkapan tetap dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan dokumen dan dasar hukum yang diperlukan dapat disampaikan sebagaimana mestinya.

“Kalau semua keluarga tidak ada di rumah, kenapa harus langsung dibawa. Apakah pola seperti ini bisa disebut sebagai tindakan yang mengabaikan prosedur. Sangat irasional kalau alasan tidak adanya keluarga kemudian dijadikan dasar surat penangkapan tidak diberikan pada saat itu juga,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai selembar surat, melainkan menyangkut hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Cara seperti ini yang dilakukan oleh anggota Polsek Masalembu berarti tidak mengedepankan pemberitahuan kepada keluarga atas nama M. Langsung main jemput,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menunjukkan sikap profesional, transparan, dan humanis.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Gagalkan Pelaku Curanmor Siang Bolong Asal Malang

Setiap tindakan paksa terhadap warga, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Aparat penegak hukum seharusnya lebih humanis. Sebelum menangkap orang, semuanya harus dilengkapi administrasinya. Surat laporan atas nama siapa, surat penangkapan juga harus dibawa ketika datang ke rumah orang yang diduga terlibat. Itu lebih menunjukkan integritas daripada menjalankan hukum secara serampangan terhadap rakyat kecil,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Oknum anggota kepolisian berpangkat Brigpol berinisial RS. @by_News9.id

PERISTIWA

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:20 WIB

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB