SAMPANG, NEWS9 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang membantah terlibat menyetujui administrasi siswa SDN Gunung Rancak 3, Robatal, yang tercatat lompat dari kelas 1 ke kelas 5.
Sekretaris Disdik Sampang, Raden Roro Dewi Trisna, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap proses administrasi siswa tersebut dalam kasus ini.
Pernyataan itu membantah keterangan Khoirul Muttaqiem, operator SDN Gunung Rancak 3, yang menyebut proses administrasi disetujui kepala sekolah dan admin dinas.
“Dari Dinas Pendidikan tidak pernah ikut menyetujui proses administrasi itu,” kata Dewi, saat ditemui di ruanganya Rabu (16/9).
Menurut Dewi, Disdik telah meminta keterangan operator sekolah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk mengklarifikasi proses administrasi dan memastikan duduk perkara lebih jelas.
Dewi menilai keterangan operator itu sebagai bentuk pembelaan, sementara Disdik akan membina dan mungkin memberi sanksi jika ada pelanggaran sesuai ketentuan.
“Sudah kami lakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan, bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah M.H, siswa SDN Gunung Rancak 3, berdasarkan Dapodik tercatat masuk kelas 1 tahun ajaran 2025/2026, lalu kelas 5 pada 2026/2027. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









