BLITAR, NEWS9 – Penyalahgunaan data pribadi milik WD (35) warga Sananwetan, Blitar oleh NV (35), yang menurut info adalah salah satu ibu Bhayangkari tersebut berbuntut panjang.
Berawal dari peristiwa NV melakukan pinjaman ke salah satu koperasi PRIMKOPPABRI yang berkantor di Jl. Bali Desa Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar pada bulan Desember 2025. Yang tanpa sepengatahuan WD sebagai pemilik identitas, NV melakukan pinjaman ke koperasi tersebut.
Bahkan diduga tanda tangan WD sebagai pemilik KTP sah dipalsukan oleh NV. Namun anehnya, pihak koperasi tetap meloloskan proses itu, meskipun pengaju pinjaman menggunakan identitas milik orang lain.
WD sendiri baru menyadari saat salah satu pegawai koperasi mendatangi rumahnya dan menagih keterlambatan pembayaran cicilan pada koperasi tersebut.
Hal ini membuat WD meradang dan tidak terima atas kejadian tersebut, dikarenakan memang dirinya tidak pernah melakukan pinjaman ke koperasi.
WD mengatakan kepada awak media jika dirinya tidak menerimakan hal ini, apalagi “menjual” identitasnya untuk kepentingan pihak lain, dan merasa dirugikan nama baiknya, Senin (14/9/2026).
“Apalagi hal ini jelas melanggar dan meyalahgunakan data pribadi saya, bukan masalah nominalnya, tetapi sesuai UU Perlindungan data pribadi jelas ini sudah masuk ranah pidana, akan saya laporkan ke aparat kepolisian biar ada proses hukum,” ujarnya.
Lanjut WD,” saya akan ke Polres yang mungkin nanti akan didampingi kuasa hukum.”
Atas peristiwa ini, awak media mencoba menghubungi KH, salah satu marketing yang mengurusi pinjaman NV melalui aplikasi Whatsapp.
“Selamat Pagi, saya tidak mengerti maksud anda, nama yang anda sebut tidak ada di kantor kami dan tidak ada urusannya dengan kantor kami,” jawabnya.
Namuin setelah awak media menunjukkan foto tagihan koperasi dan menanyakan terkait pencatutan nama WD tersebut, KH menjawab “Ini tadi saya sudah bertemu dengan yang bersangkutan langsung dan sudah clear”
NV yang diduga mencatut nama orang lain dalam kasus pinjaman di salah satu koperasi tersebut menyampaikan kepada awak media jika dirinya sudah minta maaf kepada yang bersangkutan pemilik nama.
“Sebelumnya minta maaf nggih, saya juga sudah konfirmasi dan minta maaf dengan yang bersangkutan,” ujarnya melalui Whatsapp, Selasa (15/9/2026).
Lanjut NV,” iya betul ini tadi sudah saya selesaikan dengan petugas koperasi lapangan dan dibuktikan pelunasan dengan kwitansi pelunasan.”
Indonesia memiliki regulasi ketat untuk menghukum pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, hal ini tercantum di :
1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) : Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU No. 27/2022, setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Jika pelaku memalsukan data untuk keuntungan pribadi, ancaman pidananya bisa meningkat hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar (Pasal 68 UU PDP).
2. Gugatan Perdata (Ganti Rugi) : Sebagai korban, kita memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata guna menuntut ganti rugi materiil maupun pemulihan nama baik.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) : Pelaku yang memalsukan identitas atau menggunakan data orang lain secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan (seperti kredit atau pinjaman) dapat dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat/dokumen.
WD sebagai pihak korban akan melayangkan tuntutan sesuai aturan hukum yang berlaku, agar perbuatan ilegal seperti ini dapat dihentikan dan tidak merugikan banyak orang.
“Agar pihak koperasi juga memiliki itikad baik karena semestinya mereka juga memahami aturan yang ada, dan pelaku mendapatkan efek jera dengan mempertangungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
NEWS9.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini, untuk memenuhi keberimbangan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik. ***
Penulis : Hw
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









