SUMENEP, NEWS9 – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan responsif gender mendapat apresiasi.
Hal itu tercermin dari capaian nilai administrasi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mencapai 940,8 dan masuk kategori mentor.
Meski mencatatkan nilai tinggi, capaian tersebut belum menjadi hasil akhir.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan implementasi kebijakan di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyampaikan bahwa verifikasi tersebut menjadi tahapan penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan PUG benar-benar diterapkan.
“Verifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah data administrasi yang masuk ke Kabupaten Sumenep sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Rahman, Jumat (27/10/2026).
Menurutnya, penilaian mencakup sejumlah aspek, mulai dari komitmen kepala daerah, dokumen perencanaan perangkat daerah, hingga penganggaran yang berperspektif gender.
Pemkab Sumenep telah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam rencana strategis (Renstra) maupun rencana kerja (Renja).
Implementasi kebijakan tersebut juga terlihat melalui pemilahan data berdasarkan jenis kelamin serta penyediaan fasilitas pelayanan publik yang ramah perempuan di antaranya ruang laktasi bagi ibu menyusui dan toilet terpisah untuk laki-laki dan perempuan.
“Kalau ada orang yang datang ke kantor sambil menyusui anaknya, sudah ada tempat untuk menyusui. Kemudian, toilet juga sudah dipisah antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender bukan sekadar program pemberdayaan perempuan, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan daerah.
Menurutnya, prinsip kesetaraan gender harus terintegrasi dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
“Pemerintah selalu berkomitmen untuk mengusung pembangunan yang adil, inklusif, dan responsif gender, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara setara,” tegasnya.
Sebagai landasan pelaksanaan, Pemkab Sumenep telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi 27 perangkat daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap dokumen perencanaan dan program kerja.
Bupati Fauzi menekankan, keberhasilan PUG tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi.
Lebih dari itu, kebijakan yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui program dan penganggaran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” tandasnya.
Perkembangan pembangunan gender di Kabupaten Sumenep juga tercermin dari sejumlah indikator. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 67,74 pada 2021 menjadi 70,54 pada 2025.
Pada periode yang sama, Indeks Pembangunan Gender (IPG) mengalami kenaikan dari 81,39 menjadi 83,57.
Sementara Indeks Ketimpangan Gender (IKG) berhasil ditekan dari 0,59 menjadi 0,477.
Capaian nilai administrasi PUG sebesar 940,8 tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Sumenep untuk terus memperkuat kebijakan pembangunan yang berperspektif gender.
Hasil verifikasi Kemen PPPA nantinya juga menjadi bahan evaluasi agar implementasi kesetaraan gender tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









