SUMENEP, NEWS9 – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, pada Kamis (22/10/2026).
Pengesahan APBD 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep.
Dengan total belanja daerah mencapai Rp2,264 triliun, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sumenep, serta wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan sinergi ini terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta tindak lanjut atas Surat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, postur APBD Sumenep 2027 mengalami penyesuaian.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,124 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,264 triliun.
Dengan komposisi tersebut, APBD 2027 mencatatkan defisit sekitar Rp140,2 miliar.
Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp140,2 miliar untuk menutup defisit anggaran.
Besarnya belanja daerah tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel agar setiap program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD.
Pembahasan dilakukan dengan menelaah berbagai kegiatan dan alokasi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan lima rekomendasi penting sebagai bahan perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2027.
Pertama, penyesuaian pendapatan transfer yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-BG), DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU-SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik terkait tunjangan guru sesuai surat Kementerian Keuangan RI.
Kedua, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), meliputi RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, penyesuaian belanja daerah agar alokasi anggaran tetap selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Keempat, optimalisasi pelayanan kesehatan melalui penguatan Puskesmas Pembantu (Pustu), pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Rekomendasi tersebut mencerminkan sejumlah sektor yang menjadi perhatian DPRD, mulai dari penyesuaian fiskal hingga peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan terhadap fasilitas keagamaan.
“APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Fungsinya sebagai dasar pijakan eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan,” ujar Wahyudi.
Dengan disepakatinya APBD 2027, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan program dan realisasi anggaran di lapangan.
DPRD Sumenep menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran tetap sesuai perencanaan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan tidak berhenti pada pengesahan dokumen anggaran, tetapi berlanjut dalam pelaksanaan program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, pemerataan pelayanan dasar di wilayah daratan dan kepulauan masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, efektivitas belanja daerah akan menjadi salah satu faktor penentu sejauh mana APBD 2027 mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sumenep.
Pada akhirnya, keberhasilan APBD bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang disahkan, melainkan dari realisasi program, kualitas pelayanan publik, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









