SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dibekuk polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.
Pelaku mengakui aksinya saat kendaraan ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 milik korban bernama Fadli (42), seorang wiraswasta warga setempat.
“Korban memarkir motornya lalu pergi mencari rumput di tegalan. Tak lama kemudian, ia mendengar suara mesin motor dihidupkan dan melihat langsung kendaraannya dibawa kabur oleh seorang laki-laki,” ujar AKP Eko dalam keterangan persnya. Jum’at (29/5).
Diungkap kerugian material akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kontak.
AKP Eko menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman.
“Pelaku mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Eko pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***












