Pria di Sampang Dibekuk Polisi, Usai Gasak Motor di Pinggir Sawah

- Editorial Team

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, @by_News9.id

FOTO: Pelaku berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dibekuk polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.

Pelaku mengakui aksinya saat kendaraan ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga:  Ramadhan Meriah: Dandim 0821/Lumajang Hadiri Festival Musik Patrol di Masjid Agung KH. Anas Machfudz

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 milik korban bernama Fadli (42), seorang wiraswasta warga setempat.

“Korban memarkir motornya lalu pergi mencari rumput di tegalan. Tak lama kemudian, ia mendengar suara mesin motor dihidupkan dan melihat langsung kendaraannya dibawa kabur oleh seorang laki-laki,” ujar AKP Eko dalam keterangan persnya. Jum’at (29/5).

Diungkap kerugian material akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 271 Botol Miras Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kontak.

AKP Eko menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman.

“Pelaku mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Eko pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB