SAMPANG, NEWS9 – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, kembali menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN dan dikelola Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Agil Jaya melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur itu dipertanyakan dari sisi kualitas pelaksanaannya.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Sampang, Moh. Zen, yang menilai hasil pekerjaan di lapangan belum mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi teknis yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak berwenang.
“Secara kasat mata, pekerjaan ini terlihat tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan. Karena itu kami meminta dilakukan evaluasi teknis agar kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” kata Moh. Zen.
Ia mengaku menemukan pasangan batu yang tampak longgar dengan sejumlah rongga dan celah yang masih terbuka.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Selain itu, Moh. Zen menduga dimensi galian pondasi tidak memenuhi standar yang ditetapkan BBWS Jawa Timur maupun ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
“Kalau memang dimensi pondasi maupun kualitas pasangan batu tidak sesuai spesifikasi, tentu harus menjadi perhatian. Kami berharap ada pemeriksaan langsung agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (26/7).
Moh. Zen juga mempertanyakan fungsi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang dalam program P3-TGAI memiliki tugas mendampingi pelaksanaan pekerjaan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis.
“Katanya proyek ini didampingi tenaga ahli. Kalau kualitas dan teknik pengerjaannya begini, apa sebenarnya fungsi TPM di lapangan?” kata Moh. Zen kepada News9.id Minggu (26/7).
Penjabat Kepala Desa Penyepen Abdullah saat dikonfirmasi pada Minggu (26/7) mengarahkan News9.id untuk menghubungi seseorang yang disebut memahami pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, nomor yang diberikan tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas pertanyaan yang diajukan hingga berita ini diterbitkan.
News9.id ini juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pengurus HIPPA Agil Jaya, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dan memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS












