SUMENEP, NEWS9 – Seorang perangkat Desa Kombang, Kecamatan Talango, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Dugaan tersebut mengarah kepada seorang berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, NHD mengakui dirinya juga menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan telah menjalankan dua jabatan tersebut selama tiga periode.
Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kombang, Kholik.
“Iya, Mas. Beliau sudah tiga periode menjabat sebagai perangkat desa kami,” ujar Kholik singkat, Minggu (26/7/2026).
Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis kepulauan.
Salah seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika pemerintahan, hingga konflik kepentingan.
“Setahu kami, NHD selain menjabat sebagai perangkat Desa Kombang juga menjadi Kepala SDI. Bahkan disebut menerima sertifikasi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.
Menurutnya, jabatan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara posisi kepala sekolah juga menuntut dedikasi penuh dalam mengelola lembaga pendidikan.
“Jika benar terjadi rangkap jabatan, hal itu patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalitas serta mengurangi fokus dalam menjalankan tugas pada masing-masing jabatan,” tegasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS











