Perangkat Desa Kombang Diduga Rangkap Jabatan Selama Tiga Periode

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang perangkat Desa Kombang, Kecamatan Talango, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango.

Baca Juga:  Simbol Identitas Daerah, Tugu Keris Resmi Berdiri di Taman Bunga Sumenep

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, NHD mengakui dirinya juga menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan telah menjalankan dua jabatan tersebut selama tiga periode.

Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kombang, Kholik.

“Iya, Mas. Beliau sudah tiga periode menjabat sebagai perangkat desa kami,” ujar Kholik singkat, Minggu (26/7/2026).

Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis kepulauan.

Baca Juga:  Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Ribuan Massa Desak Pilkades Serentak di Sampang

Salah seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika pemerintahan, hingga konflik kepentingan.

“Setahu kami, NHD selain menjabat sebagai perangkat Desa Kombang juga menjadi Kepala SDI. Bahkan disebut menerima sertifikasi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menurutnya, jabatan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara posisi kepala sekolah juga menuntut dedikasi penuh dalam mengelola lembaga pendidikan.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, hal itu patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalitas serta mengurangi fokus dalam menjalankan tugas pada masing-masing jabatan,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masalembu Darurat Perampok Bersenjata, Warga Pertanyakan Nyali Polisi
Belum Mampu Jamin Kualitas Makanan, MBG Bhakti Bunda Berjaya Kembali Disorot
Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Dilalap Api
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:15 WIB

Perangkat Desa Kombang Diduga Rangkap Jabatan Selama Tiga Periode

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:15 WIB

Masalembu Darurat Perampok Bersenjata, Warga Pertanyakan Nyali Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:20 WIB

Belum Mampu Jamin Kualitas Makanan, MBG Bhakti Bunda Berjaya Kembali Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Dilalap Api

Berita Terbaru

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:38 WIB

FOTO: Pembukaan Festival Sepak Bola Usia 10 Tahun (U-10) di Lapangan Sawunggaling, Kecamatan Pasongsongan, @by_News9.id

OLAHRAGA

Semarak HUT ke-73, PSHW Sumenep Gelar Festival Sepak Bola U-10

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:51 WIB

FOTO: Salah satu barang bukti kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang diamankan Polisi. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Masalembu Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:27 WIB