LUMAJANG, NEWS9 – Menanggapi aduan beberapa wali murid SMK/SMA di Lumajang terkait pembelian seragam yang dinilai terlalu mahal, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Lumajang melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang melalui cabang dinas di Lumajang, Rabu (29/07/2026).
Surat tersebut menanyakan dugaan praktik pemasaran seragam sekolah SMA/SMK di Lumajang yang dinilai lebih tinggi dari harga pasaran, adalah buntut dari sejumlah aduan wali murid terkait harga seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK negeri di kabupaten Lumajang yang dinilai lebih mahal dari harga pasaran.
Ketua KJJT Wilayah Lumajang, Septa Aridona, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari para orang tua murid dalam sepekan terakhir.
Dikatakan Septa, bahwa isinya berkisar pada kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang jauh di atas toko umum.
“Memang dalam minggu ini ada beberapa pengaduan dari wali murid terkait pembelian seragam di sekolah-sekolah, SMAN/SMKN di Lumajang, hanya saja untuk aturan yang dikeluarkan Permendikbud memang tidak diwajibkan, artinya boleh membeli di sekolah ataupun di pihak luar. Hanya saja yang kita temukan ada dugaan mark up atau penggelembungan harga,” ujar Septa kepada wartawan.
Septa Ketua /KJJT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menjual seragam dan orang tua diberi kebebasan untuk membeli di tempat lain.
“Yang kita temukan di lapangan adalah selisih harga yang signifikan, seperti contoh seragam putih abu-abu yang dijual di sekolah itu jauh lebih mahal daripada di toko luar. Di situ kita patut menduga ada penggelembungan harga, dan pihak sekolah mendapatkan keuntungan dari pengadaan seragam tersebut,” tegasnya.
Ia mencontohkan, satu stel seragam putih abu-abu di sekolah dibanderol di kisaran Rp300 ribu – Rp350 ribu.
Sementara di toko konveksi umum di Lumajang, harga serupa berada di kisaran Rp180 ribu – Rp220 ribu.
“Tujuan kami meminta klarifikasi adalah untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan orang tua siswa, serta agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan seragam dapat terjaga. Dan langkah pengawasan yang diambil cabang dinas untuk mencegah praktik monopoli atau arbitrase harga yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Melalui surat tersebut, KJJT meminta Cabdindik memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri.
KJJT juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan agar praktik jual beli seragam tidak membebani wali murid.
“Kami berharap ada evaluasi tegas dari Cabdindik. Sekolah negeri harus patuh pada aturan. Jangan sampai pengadaan seragam jadi beban ekonomi orang tua,” pungkas Septa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabdindik Jatim Wilayah Jember-Lumajang belum memberikan tanggapan resmi. ***
Penulis : Kris
Editor : Seno CS












