Diduga Harga Seragam SMAN/SMKN di Lumajang Ada Penggelembungan KJJT Protes Surati Kacabdin

- Editorial Team

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pengurus KJJT Kab.Lumajang saat menyerahkan Surat resmi di kantor Cabang Dinas Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Pengurus KJJT Kab.Lumajang saat menyerahkan Surat resmi di kantor Cabang Dinas Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Menanggapi aduan beberapa wali murid SMK/SMA di Lumajang terkait pembelian seragam yang dinilai terlalu mahal, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Lumajang melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang melalui cabang dinas di Lumajang, Rabu (29/07/2026).

Surat tersebut menanyakan dugaan praktik pemasaran seragam sekolah SMA/SMK di Lumajang yang dinilai lebih tinggi dari harga pasaran, adalah buntut dari sejumlah aduan wali murid terkait harga seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK negeri di kabupaten Lumajang yang dinilai lebih mahal dari harga pasaran.

Ketua KJJT Wilayah Lumajang, Septa Aridona, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari para orang tua murid dalam sepekan terakhir.

Baca Juga:  MAN Lumajang Kampus 2 Pertahanan Dua Gelar Juara Tunjukkan Dominasi di LLB Candipuro

Dikatakan Septa, bahwa isinya berkisar pada kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang jauh di atas toko umum.

“Memang dalam minggu ini ada beberapa pengaduan dari wali murid terkait pembelian seragam di sekolah-sekolah, SMAN/SMKN di Lumajang, hanya saja untuk aturan yang dikeluarkan Permendikbud memang tidak diwajibkan, artinya boleh membeli di sekolah ataupun di pihak luar. Hanya saja yang kita temukan ada dugaan mark up atau penggelembungan harga,” ujar Septa kepada wartawan.

Septa Ketua /KJJT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menjual seragam dan orang tua diberi kebebasan untuk membeli di tempat lain.

“Yang kita temukan di lapangan adalah selisih harga yang signifikan, seperti contoh seragam putih abu-abu yang dijual di sekolah itu jauh lebih mahal daripada di toko luar. Di situ kita patut menduga ada penggelembungan harga, dan pihak sekolah mendapatkan keuntungan dari pengadaan seragam tersebut,” tegasnya.

Ia mencontohkan, satu stel seragam putih abu-abu di sekolah dibanderol di kisaran Rp300 ribu – Rp350 ribu.

Baca Juga:  Last Day Sumatif Tengah Semester, Siswa Diingatkan Pentingnya Kejujuran dalam Ujian

Sementara di toko konveksi umum di Lumajang, harga serupa berada di kisaran Rp180 ribu – Rp220 ribu.

“Tujuan kami meminta klarifikasi adalah untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan orang tua siswa, serta agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan seragam dapat terjaga. Dan langkah pengawasan yang diambil cabang dinas untuk mencegah praktik monopoli atau arbitrase harga yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Melalui surat tersebut, KJJT meminta Cabdindik memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri.

Baca Juga:  TNI Bersinergi Dampingi Sebar Benih Ikan untuk Ketahanan Pangan di Sektor Perikanan di Wilayah

KJJT juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan agar praktik jual beli seragam tidak membebani wali murid.

“Kami berharap ada evaluasi tegas dari Cabdindik. Sekolah negeri harus patuh pada aturan. Jangan sampai pengadaan seragam jadi beban ekonomi orang tua,” pungkas Septa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabdindik Jatim Wilayah Jember-Lumajang belum memberikan tanggapan resmi. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Kris

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Last Day Sumatif Tengah Semester, Siswa Diingatkan Pentingnya Kejujuran dalam Ujian
SMKN 1 Tegalsari Tunjukkan Komitmen Inovasi, Seluruh GTK Ikut GEMPITA Award 2026
Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Akan Telusuri Dugaan Penjualan LKPD di Pasrujambe
Dugaan Pungli Buku LKPD Rp130 Juta di Pasrujambe, Coreng Dindikbud Lumajang 
Disdik Sampang Bantah Pernyataan Operator SD Gunung Rancak 3
Siswa SD di Sampang Lompat Empat Kelas, Dalam Setahun
SMK Al-Karimiyyah Sumenep Dorong Pelajar Gen-Z Cakap Digital dan Berani Berkarya
Syifa Taklukkan Kanvas Gedung BPRS Sumekar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:32 WIB

Last Day Sumatif Tengah Semester, Siswa Diingatkan Pentingnya Kejujuran dalam Ujian

Selasa, 29 September 2026 - 11:05 WIB

SMKN 1 Tegalsari Tunjukkan Komitmen Inovasi, Seluruh GTK Ikut GEMPITA Award 2026

Jumat, 25 September 2026 - 18:43 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Akan Telusuri Dugaan Penjualan LKPD di Pasrujambe

Jumat, 25 September 2026 - 09:45 WIB

Dugaan Pungli Buku LKPD Rp130 Juta di Pasrujambe, Coreng Dindikbud Lumajang 

Rabu, 16 September 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sampang Bantah Pernyataan Operator SD Gunung Rancak 3

Berita Terbaru

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep asal Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Tiga Hari di Masalembu, Camat Pergi, DPRD: Jangan Korbankan Rakyat

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:57 WIB

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB