SUMENEP, NEWS9 – Penanganan dua laporan polisi yang menyeret nama orang yang sama di Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, terus menjadi bola panas.
Munculnya dua laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda terhadap satu orang terlapor memantik pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus pertama merupakan laporan dugaan pencurian emas dan uang milik Busari yang tercatat dalam LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Rudyanto, warga Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Namun, hanya berselang beberapa hari, muncul laporan polisi lain dengan dugaan tindak pidana berbeda, yakni dugaan perjudian online.
Laporan itu tercatat dalam LP/A/02/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Agustus 2026.
Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Maktub Syarif, mempertanyakan dasar penerbitan laporan dugaan judi online tersebut.
“Siapa yang melaporkan bahwa Rudyanto terlibat sebagai pemain judi online. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kapolsek Masalembu. Transparansi sangat penting agar institusi Polri tetap memiliki integritas dan kepercayaan publik,” ujar Maktub, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai penerbitan laporan polisi harus didasarkan pada alat bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai laporan polisi diterbitkan kepada seseorang yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Proses hukum harus objektif dan profesional,” tegasnya.
Menurut Maktub, penanganan perkara tersebut kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Masalembu.
Bahkan, kehadiran Kanit Reskrim Polsek Masalembu itu dinilai justru memunculkan kegelisahan di tengah warga karena dianggap belum mampu membangun kepercayaan publik.
Dia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum semestinya bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan asas keadilan, bukan karena kepentingan atau kehendak tertentu yang berpotensi mencederai citra institusi Polri.
Di sisi lain, Maktub menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Bahkan, juga muncul setelah beredar informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko Dwi Heri Purnomo, diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan terhadap profesi jurnalis (media) saat berbicara kepada istri salah seorang pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, atas semua pemberitaan kinerja, Kanit Reskrim Polsek Masalembu disebut merasa tidak nyaman karena ada yang mengawasinya.
Apabila informasi tersebut benar, menurut Maktub, sikap demikian tidak mencerminkan semangat Polri yang Presisi, humanis, dan terbuka terhadap kritik.
“Jika kekuasaan tidak mau dikontrol, maka yang berpotensi terjadi adalah tindakan sewenang-wenang atas nama hukum terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.
Atas dasar itu, Maktub mendesak pimpinan Polresta Sumenep dan Polda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Reskrim Polsek Masalembu, termasuk menelusuri proses penanganan dua laporan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan lagi, belum ada keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Masalembu maupun Polresta Sumenep terkait substansi dua laporan polisi tersebut serta tudingan yang disampaikan Maktub Syarif. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9









