MALANG, NEWS9 – Pengurusan dokumen pertanahan, baik itu berbentuk AJB (Akta Jual Beli) ataupun sertifikat seringkali mengalami birokrasi yang berbelit.
Hal itu karena ada bebreapa faktor penyebab, antara lain ktidaktahuan masyarakat dalam proses pengurusan.
Ada juga karena oknum dari birokrasi yang justru “bermain” dalam hal pengurusan dokumen pertanahan.
Hal ini juga dialami oleh beberapa warga masyarakat di Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Menurut informasi yang beredar, ada sekitar 15 orang yang menjadi korban ruwetnya pengurusan dokumen pertanahan.
Menurut salah satu warga yang minta identitasnya disamarkan, mengatakan kepada awak media jika dirinya sudah meminta bantuan kepada KH (42), salah satu kepala dusun pemerintah desa Karangrejo untuk membantu pengurusan AJB atas tanah yang dibeli keluarganya sejak 2021 dan minta diproses AJB sejak 2024.
Dirinya mengaku jika sudah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum kepala dusun tersebut guna untuk pengurusan tersebut.
Namun hingga saat ini, dirinya tidak menerima kejalasan dari proses tersebut.
“Gak tahu mas, kok lama, sempat saya tanya ke kepala dusun kalau prosesnya masih ribet di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Lanjutnya,”barengan saya ini juga banyak, kalau ndak salah lebih dari 10 orang, ada yang 2 hingga 3 tahun prosesnya belum selesai juga, kalau bukti pembayaran ke kasun saya ada kuitansinya.”
Salah satu warga lain yang tidak berkenan disebutkan namanya juga menyampaikan kepada awak media, jika beberapa waktu lalu para warga yang mejadi korban itu dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa Karangrejo.
Dalam proses dengar pendapat tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait proses itu.
“Dan ternyata waktu kumpul itu ada sebanyak 11 pengaju, tapi bisa jadi lebih banyak, yang kemudian diberikan arahan oleh kepala desa,” katanya.
“Kepala Desa Karangrejo mengatakan jika memang selama ini tidak ada laporan ada proses pengurusan surat tanah warga Karangrejo dari kasun Krantil, jadi beliau tidak tahu, namun beliau akan membantu memfasilitasi kami,” paparnya.
Awak media juga menemui Kepala Desa Karangrejo, Asmuji, S.Sos di kantornya dan diterima dengan baik dan komunikatif kepada insan pers, Rabu (3/9/2026).
Asmuji membenarkan jika beberapa warganya yang menjadi korban dari oknum perangkat desanya sudah dikumpulkan pada Senin (31/8/2026).
“Saya sudah mendengar keluhan warga dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat, jika selama ini tidak ada laporan apapun terkait jual beli atau pengurusan dokumen pertanahan di wilayah Krantil, kami di pemerintah desa hanya punya wewenang dalam proses AJB saja, tapi kalau sudah berani mengurus proses sertifikat, split dan yang lain itu bukan ranah perangkat desa, saya anggap itu makelar, jadi jangan mengatasnamakan perangkat desa kalau jadi makelar” tukasnya.
Lanjut Asmuji,” namun saya akan fasilitasi warga, saya sudah panggil kepala dusun Krantil untuk klarifikasi dan saya beri SP1 (surat peringatan pertama), dan saya beri jeda waktu maksimal 2 bulan sejak SP1 dikeluarkan (1 September 2026) untuk menyelesaikan, jika tidak selesai saya menyerahkan kembali kepada warga untuk menyelesaikan hal ini, didampingi oleh siapapun, agar hak nya terpenuhi.”
Pihak kecamatan yang bertugas mengurus proses dokumen pertanahan juga dikonfirmasi oleh media ini mengatakan jika pihak kecamatan belum menerima berkas pengajuan dari desa Karangrejo, terutama wilayah dusun Krantil.
“Belum ada mas, kalau kecamatan gk pernah ruwet, selama ada pengajuan ya kita kerjakan,” terang Arifin.
Hendro Wicaksono, S.H., ketua Komunitas Peduli Kromengan (KPK) yang juga menerima keluhan dari beberapa warga menanggapi hal tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh oknum kasun tersebut sudah menciderai citra pegawai pemerintah, yang mana seharusnya melayani warganya dengan baik, namun malah disalahgunakan,” tegasnya.
Lanjutnya,” sebagai salah satu pemerhati masalah sosial, saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena ulah satu orang, yang terkena imbas banyak orang, apabila ini tidak terselesaikan, melalui Korbid Hukum organisasi kami saudara Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.H., warga masyarakat akan kami dampingi untuk melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum, karena ini menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta dugaan pungli dan juga penipuan.”
Dari beberapa narasumber yang dihimpun oleh awak media, kerugian materiil yang dialami oleh warga untuk biaya pengurusan AJB tersebut berkisar 5 juta rupiah dan bahkan lebih dari itu.
Media News9.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang ada dalam pemberitaan ini, untuk memenuhi keberimbangan berita yang disampaikan. ***
Penulis : Tim
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









