SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu terbukti setelah menyusul adanya dugaan seorang perangkat desa berinisial MH yang disebut juga menjalankan tugas sebagai Mudin sekaligus guru di salah satu lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI) di Desa Kombang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya terkait status kepegawaian, beban tugas, sumber penghasilan, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari dua posisi yang dijalankan oleh satu orang.
“Salah satunya inisial MH sebagai perangkat desa (Mudin) sekaligus merangkap guru MI. Kalau memang benar, kondisi ini perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persoalan administrasi, terlebih jika yang bersangkutan menerima penghasilan dari dua sumber,” kata Asmuni, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pemerintah desa tidak semestinya membiarkan dugaan tersebut tanpa kejelasan. Apalagi, perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Rangkap jabatan harus dilihat secara serius. Jangan sampai ada satu orang yang menjalankan dua posisi dengan kewenangan dan tanggung jawab berbeda, kemudian tidak ada pengawasan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Asmuni juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Kombang yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status MH.
Dia meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkatan, status perangkat desa, status tenaga pendidik, hingga sumber pembayaran yang diterima oleh yang bersangkutan.
“Kalau memang ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban dan penyelesaian sesuai aturan. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi beban keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kombang, Holik, saat dikonfirmasi mengenai status perangkat desa berinisial NHD yang merangkap sebagai kepala SDI di Desa Kombang, menyebut bahwa surat pengunduran diri tersebut berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
“Surat pemunduran perangkat ada di Dinas Pendidikan Sumenep, Mas. Sampean sebagai apa. Dan buat apa dikasih tahu ke sampean,” kata Holik melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (16/9/2026).
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan MH yang masih tercatat sebagai perangkat desa sekaligus guru MI, Holik tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai status terakhir yang bersangkutan.
Jawaban tersebut menyisakan pertanyaan mengenai apakah MH masih aktif sebagai perangkat Desa Kombang, apakah juga telah resmi mengundurkan diri, serta sejak kapan perubahan status tersebut berlaku.
“Persoalan ini penting untuk diperjelas karena status seorang perangkat desa tidak semestinya hanya didasarkan pada keterangan lisan,” tegas Asmuni.
Menurutnya, dokumen pengangkatan, pemberhentian atau pengunduran diri, serta administrasi pembayaran menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jika dugaan rangkap jabatan ini benar, maka pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun pembayaran yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Asmuni.
“Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa NHD telah resmi mengundurkan diri dari salah satu posisi, maka dokumen tersebut juga perlu dibuka secara jelas agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









