SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan tujuh tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 55,5 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Santanu, mengatakan tujuh tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan inisial AR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.
“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka,” ujar Ariek dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan tiga lainnya diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Berdasarkan peran masing-masing, polisi mengidentifikasi tiga tersangka sebagai pengedar, tiga orang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka sebagai pembeli.
“Untuk profesinya, wiraswasta ada empat orang, kemudian yang tidak bekerja ada tiga orang. Kemudian perannya, tiga orang sebagai pengedar, tiga tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pembeli,” jelasnya.
Enam kasus tersebut diungkap dari enam tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP berada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, sementara masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Batuan, Pasongsongan dan Kangayan.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat total 55,5 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu buah pipet serta satu buah box.
Menurut Ariek, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan transaksi narkotika.
Modus yang digunakan antara lain transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi secara langsung hingga sistem tempel.
Selain itu, komunikasi antara pelaku juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Modus operandinya melalui transfer, kemudian dipetakan melalui Google Maps, transaksi secara langsung, disimpan di tempat tertentu atau tempel, dan melalui media sosial WhatsApp,” ungkap Ariek.
Penggunaan sistem tempel dan pemetaan lokasi menunjukkan pola transaksi yang semakin beragam.
Polisi kini masih mendalami alur komunikasi maupun transaksi untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran tersebut.
Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa penangkapan tujuh tersangka bukan akhir dari proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
Ariek memastikan pihaknya akan memburu jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan mereka. Tidak berhenti sampai di sini, kami akan ungkap siapa saja yang berada di atasnya maupun jaringan lainnya,” tegasnya.
Dari jumlah sabu yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 100 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan perkara masing-masing.
Enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit kategori empat sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori enam sebesar Rp2 miliar,” terang Ariek.
Polresta Sumenep menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









