Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolresta Kombes Pol. Ariek Indra Santanu, bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kapolresta Kombes Pol. Ariek Indra Santanu, bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam konferensi pers. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan tujuh tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 55,5 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Santanu, mengatakan tujuh tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan inisial AR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.

“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka,” ujar Ariek dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan tiga lainnya diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga:  Barang Bukti Diduga Menyusut dalam Penggerebekan Bandar Narkoba di Masalembu

Berdasarkan peran masing-masing, polisi mengidentifikasi tiga tersangka sebagai pengedar, tiga orang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka sebagai pembeli.

“Untuk profesinya, wiraswasta ada empat orang, kemudian yang tidak bekerja ada tiga orang. Kemudian perannya, tiga orang sebagai pengedar, tiga tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pembeli,” jelasnya.

Enam kasus tersebut diungkap dari enam tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP berada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, sementara masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Batuan, Pasongsongan dan Kangayan.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat total 55,5 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu buah pipet serta satu buah box.

Menurut Ariek, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan transaksi narkotika.

Modus yang digunakan antara lain transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi secara langsung hingga sistem tempel.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pengajian Gus Iqdham di Muncar

Selain itu, komunikasi antara pelaku juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Modus operandinya melalui transfer, kemudian dipetakan melalui Google Maps, transaksi secara langsung, disimpan di tempat tertentu atau tempel, dan melalui media sosial WhatsApp,” ungkap Ariek.

Penggunaan sistem tempel dan pemetaan lokasi menunjukkan pola transaksi yang semakin beragam.

Polisi kini masih mendalami alur komunikasi maupun transaksi untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran tersebut.

Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa penangkapan tujuh tersangka bukan akhir dari proses penyidikan.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Ariek memastikan pihaknya akan memburu jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan mereka. Tidak berhenti sampai di sini, kami akan ungkap siapa saja yang berada di atasnya maupun jaringan lainnya,” tegasnya.

Dari jumlah sabu yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 100 orang.

Baca Juga:  Polres Sampang Kembalikan Motor Curian ke Pemilik, Jumat Berkah bagi Warga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan perkara masing-masing.

Enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit kategori empat sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori enam sebesar Rp2 miliar,” terang Ariek.

Polresta Sumenep menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Syamsul Hadi

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB