Polemik Ijazah Arsan: Jejak Pendidikan yang Berliku dari MTs hingga PKBM

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsan, Kepala Desa Kangayan, (kanan) dan Du-Siam (kiri) diduga kuat terlibat dalam kasus ijazah palsu. @by_News9.id

Foto: Arsan, Kepala Desa Kangayan, (kanan) dan Du-Siam (kiri) diduga kuat terlibat dalam kasus ijazah palsu. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Arsan, Kepala Desa Kangayan, Sumenep, Madura, kembali mencuat ke permukaan.

Sebelumnya, pemberitaan dari Matamaduranews.com menyebutkan bahwa Du-Siam tidak terlibat dalam kasus ijazah palsu yang menyeret nama Arsan, karena yang dipersoalkan adalah ijazah Kejar Paket.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke tahun 2014, saat Arsan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, muncul pertanyaan penting.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas Padi, Babinsa Tegalrego Dukung Petani Lakukan Perawatan Tanaman Padi

Ijazah apa yang digunakan saat itu? Sebab, ijazah Paket C yang disebutkan baru muncul pada tahun 2019.

Pada saat pencalonan Kepala Desa tahun 2014, Arsan dikabarkan menggunakan ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang diterbitkan oleh MTS Nurul Islam.

Dalam ijazah tersebut terdapat tanda tangan Dul-Siam, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di lembaga tersebut.

Baca Juga:  Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

Keanehan muncul ketika laporan yang semula menyebut ijazah MTS berubah menjadi ijazah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Hal itu menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menjadi polemik besar, mengingat ijazah PKBM Paket B milik Arsan terdaftar dengan nomor NPSN resmi di Dapodik yang artinya bisa jadi ijazah tersebut sah dan diakui.

Lebih lanjut, dalam berita Matamaduranews.com juga disebutkan bahwa Arsan tidak pernah memiliki ijazah Paket C. Namun yang ada hanyalah ijazah Paket B yang diterbitkan oleh PKBM Madi Laut.

Baca Juga:  Menu MBG di Sampang Dikeluhkan, Wali Murid Nilai Tak Seimbang dengan Anggaran

Perubahan narasi dan dokumen yang menjadi dasar pelaporan itu perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menyesatkan publik dan untuk menjamin keadilan hukum bagi semua pihak. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB