MADIUN, NEWS9 – Persoalan pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluhan datang dari seorang warga berinisial ED, warga Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurut pengakuannya telah diselesaikan pembayarannya sejak 2021.
Namun, hingga 2026, dokumen sertifikat yang dinantikan tersebut disebut belum diterima oleh pihak yang berkepentingan.
Keluhan tersebut mencuat melalui media sosial dan kemudian menjadi perhatian karena warga mengaku harus berpindah dari satu institusi pelayanan ke institusi lainnya ketika berupaya memperoleh kepastian mengenai status sertifikat tersebut.
ED mengaku telah mendatangi Pemerintah Desa Cermo untuk meminta penjelasan. Dari pihak desa kemudian disebut dilakukan pemanggilan terhadap petugas kelompok masyarakat (Pokmas) yang menangani kegiatan PTSL.
Akan tetapi, menurut pengakuan ED, dirinya kemudian diarahkan untuk mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika, menurut keterangan ED, pihak BPN menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah selesai.
Setelah memperoleh informasi tersebut, ED justru disebut kembali diarahkan ke desa untuk menanyakan keberadaan sertifikat kepada pihak yang menangani PTSL.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila sertifikat memang telah selesai, sejak kapan dinyatakan selesai, di mana dokumen tersebut berada, dan siapa pihak yang secara administratif berwenang menyerahkannya kepada pemegang hak atau pihak yang sah mewakilinya?
Persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Keluhan masyarakat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.
Namun, apabila benar terdapat dokumen pertanahan yang telah selesai tetapi bertahun-tahun belum diterima pihak yang berhak, maka kondisi tersebut patut memperoleh penjelasan administratif yang transparan.
Prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta pelayanan yang cepat dan mudah sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut sampai saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan semestinya tidak berhenti pada pola saling mengarahkan masyarakat dari satu meja pelayanan ke meja pelayanan lainnya.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status pelayanan, tahapan proses, dokumen yang telah selesai, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur yang harus ditempuh apabila masih terdapat kendala administratif.
Dalam konteks PTSL, Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 mengatur mekanisme pelaksanaan, pengelolaan, serta penyimpanan hasil kegiatan PTSL.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa hasil pelaksanaan kegiatan PTSL diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan dituangkan dalam berita acara serah terima berkas dan warkah hasil kegiatan.
Karena itu, ketika muncul informasi bahwa suatu sertifikat disebut telah selesai, persoalan yang perlu diperjelas bukan sekadar “sudah atau belum”, tetapi juga status dokumen, keberadaan fisiknya, mekanisme penyerahannya, serta pihak yang secara hukum berhak menerima dokumen tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Cermo, Kecamatan Kare, Sukiman, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pokmas.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut disebut telah mendapatkan penyelesaian dan tidak lagi menjadi persoalan.
Kepala Desa juga menjelaskan bahwa pihak yang tercantum dalam sertifikat tersebut telah meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami persoalan secara utuh.
Sebab, meninggalnya pemegang hak memang dapat menimbulkan persoalan administratif terkait pihak yang berhak menerima dokumen pertanahan.
Namun, kondisi tersebut semestinya dijelaskan secara terang kepada keluarga atau pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai penerus hak.
Artinya, apabila persoalan memang berkaitan dengan meninggalnya pemegang hak, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai status sertifikat, siapa yang berhak menerima, dokumen apa yang harus dipenuhi, serta apakah diperlukan proses administrasi pertanahan lanjutan.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi maupun saling menyalahkan antar-pihak.
Di sisi lain, terdapat pertanyaan yang tetap membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Apabila sertifikat tersebut benar telah selesai sejak beberapa tahun lalu, mengapa sampai sekarang belum diterima oleh pihak yang berhak?
Apakah sertifikat telah berada di Kantor Pertanahan?
Apakah telah diserahkan kepada Pemerintah Desa?
Apakah masih berada pada Pokmas?
Atau terdapat persyaratan administratif lain karena pemegang hak telah meninggal dunia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan data administratif, bukan sekadar berdasarkan pernyataan lisan.
Publik juga perlu membedakan antara sertifikat telah terbit secara administratif dengan sertifikat telah diserahkan kepada pemegang hak atau pihak yang secara sah berhak menerimanya.
Dua hal tersebut memiliki tahapan dan konsekuensi administratif yang berbeda.
PTSL pada prinsipnya merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Karena itu, ketika muncul keluhan mengenai dokumen yang disebut telah selesai tetapi belum diterima selama bertahun-tahun, diperlukan klarifikasi yang objektif dari seluruh pihak terkait.
Pemerintah Desa, Pokmas, maupun Kantor Pertanahan pada kewenangannya masing-masing idealnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen administrasi.
Jika sertifikat telah selesai, perlu dijelaskan status dan mekanisme penyerahannya.
Jika terdapat persoalan karena pemegang hak telah meninggal dunia, harus dijelaskan pula siapa pihak yang secara hukum dapat menerima serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, masyarakat tidak diposisikan sebagai pihak yang harus mencari sendiri ujung persoalan dari satu instansi ke instansi lainnya.
Dalam perspektif pelayanan publik, kalimat “sudah ditindaklanjuti” semestinya diikuti dengan informasi mengenai apa yang telah ditindaklanjuti, siapa yang menindaklanjuti, apa hasilnya, dan langkah berikutnya yang harus dilakukan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban negara sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Oleh sebab itu, persoalan sertifikat PTSL di Desa Cermo ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kapan sertifikat dinyatakan selesai, nomor dan status dokumennya, di mana dokumen tersebut saat ini berada, kepada siapa dokumen tersebut telah atau akan diserahkan, serta apa dasar administratif apabila penyerahan belum dapat dilakukan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang.
Namun, ketika masyarakat mempertanyakan dokumen pertanahan yang disebut telah selesai tetapi belum diterima bertahun-tahun, maka jawaban yang paling dibutuhkan bukanlah saling melempar kewenangan.
Yang dibutuhkan warga adalah kepastian. Sebab birokrasi seharusnya menjadi jembatan penyelesaian persoalan masyarakat, bukan membuat warga terus bergerak dari satu meja pelayanan ke meja lainnya seperti permainan “bola pingpong”.
Pada akhirnya, transparansi status dokumen, kejelasan kewenangan, kepastian prosedur, dan akuntabilitas pelayanan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan sederhana yang kini berkembang di tengah masyarakat:
Jika sertifikat memang sudah selesai, lalu sebenarnya berada di mana dan kapan dapat diterima oleh pihak yang berhak. ***
Penulis : GN
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









