Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

- Editorial Team

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – DL (25) ditangkap Polres Sampang setelah diduga membunuh mertuanya, Misnaji (50), petani, di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Tambelangan, Minggu (20/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku pembunuhan disebut masih menantu korban dan aksi pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati.

Korbannya bernama Misnaji(50), warga Dusun Tlagah, Desa Mambuluh Barat, Kecamatan Tambelangan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyatakan korban tewas setelah leher kirinya diserang sebilah caluk saat duduk di teras rumah.

“Motif sementara diduga karena sakit hati,” kata Eko kepada News9.id, Senin (21/9).

Dijelaskan peristiwa bermula ketika korban baru selesai mengupas kelapa dan duduk menghadap ke arah barat.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso

Tersangka yang merupakan menantu korban datang menghampiri tanpa diduga.

DL lalu mengambil caluk yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan menyerang korban.

Akibatnya, korban mengalami luka pada leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian, korban mengalami luka pada bagian leher,” kata Eko.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menangkap DL di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.

“Usai membunuh, pelaku melarikan diri dari lokasi dan berhasil ditangkap di sebuah musalla di Dusun Burajeh,” tutur Eko.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang berbercak darah serta pakaian korban, yakni jaket dan sarung, yang juga terdapat bercak darah.

Baca Juga:  Bisnis Gelap Narkoba di Masalembu Menghancurkan Pulau, Siapa Dalangnya?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Sup

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Terduga Pelaku Belum Ditangkap, Polres Probolinggo Sebut Kasus Masih Diselidi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Jumat, 11 September 2026 - 18:49 WIB

Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

HUKRIM

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Senin, 21 Sep 2026 - 14:28 WIB

FOTO: Korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK). @by_News9.id

PERISTIWA

Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibunuh OTK

Senin, 21 Sep 2026 - 09:06 WIB