Kasus Narkoba Polsek Dungkek: Riyanto Masih Bebas, RJ Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Penanganan kasus narkoba di bawah Polsek Dungkek, Sumenep, terus menjadi perbincangan hangat.

Hingga pertengahan Januari 2025, publik masih menunggu kejelasan terkait status Riyanto, yang diduga sebagai bandar utama narkoba.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), telah diamankan sejak awal Januari, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap RM dan RS menuai kontroversi.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

“RJ tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” ungkap Widiarti pada Sabtu (19/1/2025).

Namun, wacana tersebut dipandang sejumlah pihak sebagai celah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba, apalagi jika Riyanto tetap lolos dari jerat hukum.

Baca Juga:  Misteri Order Pasal 170 dalam Kasus ODGJ Sapudi

Kritik juga muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai memberatkan.

Diketahui, keluarga RM dan RS dilaporkan diminta membayar Rp30 juta per orang.

Sebelumnya, biaya rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep disebut mencapai Rp17 juta.

Meski nama Riyanto sudah disebut oleh RM dan RS dalam penyidikan, ia belum ditetapkan sebagai buronan (Daftar Pencarian Orang).

Di sisi lain, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti beralasan, penetapan DPO membutuhkan bukti yang kuat.

“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum. Harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” tegasnya.

Polisi mengklaim telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” ujar Widiarti.

Pernyataan itu memicu kritik dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), yang menilai ada kesan enggan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga:  Misteri Riyanto, Kasus Narkoba di Sumenep yang Masih Jadi Bola Panas

Sementara Riyanto terus menjadi misteri, Polsek Dungkek justru merilis keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).

Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:  Mantan Kades Diangkat Jadi Ketua LMDH Semeru, Siap Perkuat Sektor Pertanian Desa Pasrujambe

Dari mereka, polisi menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, publik masih mempertanyakan langkah tegas terhadap Riyanto.

Sementara itu, aktivis GARDA, Reno Kurniawan, memperingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, Anwar Subagyo, saat dikonfirmasi News9.id, melalui aplikasi WhatsAppnya hanya menjawab salam dan belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB