Kasus Narkoba Polsek Dungkek: Riyanto Masih Bebas, RJ Dipertanyakan

- Redaktur

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Penanganan kasus narkoba di bawah Polsek Dungkek, Sumenep, terus menjadi perbincangan hangat.

Hingga pertengahan Januari 2025, publik masih menunggu kejelasan terkait status Riyanto, yang diduga sebagai bandar utama narkoba.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), telah diamankan sejak awal Januari, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap RM dan RS menuai kontroversi.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

“RJ tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” ungkap Widiarti pada Sabtu (19/1/2025).

Namun, wacana tersebut dipandang sejumlah pihak sebagai celah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba, apalagi jika Riyanto tetap lolos dari jerat hukum.

Baca Juga:  Taruna Muda Pamolokan Resmi Dilantik, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Desa

Kritik juga muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai memberatkan.

Diketahui, keluarga RM dan RS dilaporkan diminta membayar Rp30 juta per orang.

Sebelumnya, biaya rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep disebut mencapai Rp17 juta.

Meski nama Riyanto sudah disebut oleh RM dan RS dalam penyidikan, ia belum ditetapkan sebagai buronan (Daftar Pencarian Orang).

Di sisi lain, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti beralasan, penetapan DPO membutuhkan bukti yang kuat.

“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum. Harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” tegasnya.

Polisi mengklaim telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” ujar Widiarti.

Pernyataan itu memicu kritik dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), yang menilai ada kesan enggan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga:  Operasi Gurita Bea Cukai Dinilai Gimik, Rokok Ilegal Luxio Premium Masih Bebas di Sumenep

Sementara Riyanto terus menjadi misteri, Polsek Dungkek justru merilis keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).

Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Pemkab Sumenep Tegaskan Pendidikan Inklusif Bukan Sekadar Slogan

Dari mereka, polisi menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, publik masih mempertanyakan langkah tegas terhadap Riyanto.

Sementara itu, aktivis GARDA, Reno Kurniawan, memperingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, Anwar Subagyo, saat dikonfirmasi News9.id, melalui aplikasi WhatsAppnya hanya menjawab salam dan belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB