FI Ditangkap dengan Barang Bukti 2,26 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, RT 007/RW 004, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,26 gram (1,12 gram dan 1,14 gram) dan alat hisap sabu (bong) dari botol kecil bening dengan dua sedotan plastik yang saling terhubung.

Baca Juga:  Napak Tilas Semangat Proklamator di Jantung Kota Sumenep

Kemudian, timbangan elektrik warna hitam dan dua pipet kaca, sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi M 5792 TR, dan Handphone Vivo hitam.

Berbagai perlengkapan lainnya, termasuk plastik klip kosong, dompet kecil, tas kantong putih, tempat kacamata, dan sobekan tisu serta lakban merah.

Baca Juga:  Narkoba di Pulau Masalembu Mencekam,  Satgas Bannar Ansor Angkat Bicara

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pada Jumat malam, tim melakukan operasi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat FI digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16,” ujar AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Paket tersebut kemudian disimpan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Pernyataan Raden Teguh Dinilai Menyinggung Profesi Jurnalis dan Mendegradasi Kerja Media

Tersangkan kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Berita Terbaru

FOTO: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan), Sekdakab Agus Dwi Saputra (tengah), dan Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto (kiri), pada evaluasi SAKIP 2026, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:33 WIB

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:56 WIB

FOTO: Rumah korban berinisial M yang dilaporkan menghilang di Pelabuhan. @by_News9.id

PERISTIWA

Korban Tenggelam Mengapung 400 Meter dari Pelabuhan Aenganyar

Senin, 3 Agu 2026 - 19:12 WIB