FI Ditangkap dengan Barang Bukti 2,26 Gram Sabu

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, RT 007/RW 004, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,26 gram (1,12 gram dan 1,14 gram) dan alat hisap sabu (bong) dari botol kecil bening dengan dua sedotan plastik yang saling terhubung.

Baca Juga:  Perpaduan Nasionalis-Religius, Faham Bershalawat Gaet Ribuan Dukungan

Kemudian, timbangan elektrik warna hitam dan dua pipet kaca, sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi M 5792 TR, dan Handphone Vivo hitam.

Berbagai perlengkapan lainnya, termasuk plastik klip kosong, dompet kecil, tas kantong putih, tempat kacamata, dan sobekan tisu serta lakban merah.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Permodalan Masih Tanda Tanya

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pada Jumat malam, tim melakukan operasi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat FI digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16,” ujar AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Paket tersebut kemudian disimpan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Tersangkan kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Massa aksi dari Pemuda Peduli Desa (PPD) di depan Mapolresta Sumenep, @by_News9.id

Headline

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:00 WIB

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep asal Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Tiga Hari di Masalembu, Camat Pergi, DPRD: Jangan Korbankan Rakyat

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:57 WIB