Pelarian Berakhir, Tersangka Utama Kasus Pembunuhan di Sampang Berhasil Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 11 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BN, MD, SB Tiga pelaku pembunuhan di Ketapang Sampang. @by_News9.id

Foto: BN, MD, SB Tiga pelaku pembunuhan di Ketapang Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Setelah hampir satu tahun berada dalam pelarian, BN (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

BN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap AR (37), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang terjadi pada Juni 2023 lalu.

Penangkapan BN berlangsung pada Jumat, (4/4/25), di kawasan Jalan Raya Kecamatan Kedungdung.

Saat itu, tersangka diketahui tengah pulang kampung untuk merayakan Lebaran.

Baca Juga:  Ditolak Ajak Balapan, Pria Penggiat Medsos ini Bacok Pemuda hingga Luka Serius

Penangkapan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4/25).

Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan bahwa peran BN dalam kasus ini cukup signifikan.

Ia diduga menjemput korban dari tempat tinggalnya di Surabaya, kemudian membawa ke lokasi pembunuhan di perbukitan Desa Ketapang Timur.

Di lokasi tersebut, korban ditemukan dalam kondisi terikat, yang kemudian dikubur oleh dua pelaku lainnya, MD dan SB, yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“BN sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan usai kejadian, dan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKBP Hartono.

Kasus ini sempat menghebohkan warga sekitar karena motif di baliknya diduga berkaitan dengan persoalan asmara.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tidak Menunggu 1 x 24 Jam Untuk Menangkap Pencuri Mobil

Namun, pihak kepolisian terus berupaya menyampaikan informasi secara proporsional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perannya dalam peristiwa tragis tersebut, BN dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga:  HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan berat, serta menjamin keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB