SAMPANG, NEWS9 – Setelah hampir satu tahun berada dalam pelarian, BN (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.
BN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap AR (37), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang terjadi pada Juni 2023 lalu.
Penangkapan BN berlangsung pada Jumat, (4/4/25), di kawasan Jalan Raya Kecamatan Kedungdung.
Saat itu, tersangka diketahui tengah pulang kampung untuk merayakan Lebaran.
Penangkapan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4/25).
Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan bahwa peran BN dalam kasus ini cukup signifikan.
Ia diduga menjemput korban dari tempat tinggalnya di Surabaya, kemudian membawa ke lokasi pembunuhan di perbukitan Desa Ketapang Timur.
Di lokasi tersebut, korban ditemukan dalam kondisi terikat, yang kemudian dikubur oleh dua pelaku lainnya, MD dan SB, yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
“BN sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan usai kejadian, dan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKBP Hartono.
Kasus ini sempat menghebohkan warga sekitar karena motif di baliknya diduga berkaitan dengan persoalan asmara.
Namun, pihak kepolisian terus berupaya menyampaikan informasi secara proporsional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perannya dalam peristiwa tragis tersebut, BN dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara hingga 20 tahun.
Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan berat, serta menjamin keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ***












