Libatkan Distributor Besar, Rokok Ilegal Luxio Premium Mild Milik H. AM Merajalela di Sumenep

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal Luxio Premium yang diduga milik H. AM (inisial) warga Desa Angsanah, Pamekasan, @by_News9.id

Foto: Rokok Ilegal Luxio Premium yang diduga milik H. AM (inisial) warga Desa Angsanah, Pamekasan, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Rokok Ilegal Luxio Premium asal Pamekasan Merek Rokok bodong yang diduga milik H. AM (inisial) warga Desa Angsanah, Pamekasan, beredar bebas di Kabupaten Sumenep tanpa ada tindakan tegas dari APH dan Bea Cukai Madura.

Berdasarkan hasil investigasi, rokok ilegal isi 16 batang itu sangat laris di toko-toko kelontong yang tersebar di Kabupaten Sumenep bahkan secara masif dipasarkan di Bakul E-Commerce.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Menurut narasumber yang identitasnya tidak mau dipublikasikan mengatakan, peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep tersebut melibatkan orang kepedcayaan H. AM distributor asal Kecamatan Lenteng.

“Rokok ilegal Luxio Premium yang hampir menyerupai Sampoerna Mild itu milik H. AM desa Angsanah Pamekasan,” ujar narasumber, Kamis (5/6/2025).

“Pengiriman ke Sumenep itu dengan jumlah besar hingga pakai truk. Itu rokok paling laris,” jelasnya, kepada News9.id.

Selain di Sumenep, tambahnya, rokok ilegal milik H. AM itu dikirim ke luar kota. “Rasa Rokoknya memang mantab,” katanya.

Hingga berita dinaikkan, H. AM warga Desa Angsanah maupun Kepala Bea Cukai Madura belum bisa dikonfirmasi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru