Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

- Redaktur

Jumat, 5 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Korban KDRT). @by_News9.id

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Korban KDRT). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pada 3 September 2025, Detikone menurunkan berita yang menuding klien kami, Cerlang Gemintang (nama samaran), digerebek suaminya atas dugaan perzinahan.

Faktanya, tidak pernah ada penggerebekan. Tuduhan itu hanyalah cerita fiktif yang dibungkus seolah fakta.

Pers seharusnya melindungi korban. Tetapi Detikone justru menambah luka. Klien kami adalah korban KDRT, suaminya kini ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Namun ia kembali dipermalukan dengan tuduhan yang tak pernah terjadi. Inilah bentuk kekerasan berlapis: tubuh disakiti, nama dicemari.

Baca Juga:  Bubarkan UNIBA Madura

Lebih jauh, Detikone menayangkan foto atau video lama terhadap tubuh klien kami, tanpa izin, seolah-olah sebagai bukti.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk reviktimisasi, membuka luka lama demi sensasi.

Foto atau video yang disalah gunakan pihak lain, lalu menjadi komoditi untuk dinikmati dan menjadi mainan detikone.

Baca Juga:  Soal Kasus Jambret Jogja

Dalam perspektif gender, perempuan adalah kelompok rentan. Pemberitaan yang sembrono mudah menjadikan perempuan kambing hitam.

Padahal, Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang identitas korban disebutkan.

Pelanggaran ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan sensitivitas gender di tubuh Detikone.

Pers adalah pilar demokrasi. Ia bisa menjadi cahaya pencerah, atau cambuk yang melukai.

Baca Juga:  Jelang Purna Tugas, Satgas TMMD ke-123 Kodim 0821/Lumajang Pamit ke Warga Desa Burno

Dalam kasus ini, Detikone gagal menjalankan peran mulia pers. Ia memilih menjadi corong fitnah daripada juru bicara kebenaran dengan etika jurnalistik.

Kami akan menempuh jalur hukum. Sebab kasus ini bukan hanya tentang klien, tetapi juga tentang masa depan pers Indonesia.

Pers tanpa etika, hanyalah pengeras suara ketidakadilan dan alat penindasan terhadap kelompok rentan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?
Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)
Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI
Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
Mewujudkan Amanat Konstitusi: Langkah Nyata dan Peran Gerakan
Pendidikan Inklusif Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Oknum anggota kepolisian berpangkat Brigpol berinisial RS. @by_News9.id

PERISTIWA

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:20 WIB

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB

FOTO: H. Gufron, saat proses pembelian dengan pemeriksaan dan penilaian kualitas tembakau di gudang utama Haswal Group. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Siap Serap Hasil Panen Tembakau, Haswal Group Buka Pembelian Perdana

Senin, 24 Agu 2026 - 14:51 WIB