OPININEWS9 – Di Aceh, begitu video massa menurunkan bendera Merah Putih, menggantinya dengan bendera Bulan Bintang, menginjak simbol Garuda di jalanan beredar, vonis dari netizen pun bermunculan. Makar! Pengkhianatan! Anti Indonesia! Layak dipidana!
Mungkin saja, secara aturan negara, komentar itu benar. Negara punya sekian aturan untuk menyoal tindakan warganya. Itu sah.
Akan tapi, ada satu pertanyaan yang rasanya tak boleh dilewatkan: bagaimana jika mengganti bendera, dan menginjak lambang negara, adalah satu-satunya cara yang tersisa untuk mengeluh?
Pemikir antikolonial, yang juga ikut dalam perjuangan kemerdekaan Aljazair, Frantz Fanon, melihat pemberontakan bukan sekadar tindakan politik, tapi juga gejala dari manusia yang martabatnya merasa dirampas.
Frantz menulis, “Violence is man re-creating himself.” Dari kacamata awam saya, gagasannya memberi satu peringatan bahwa saring kali, ledakan perlawanan berkaitan dengan pengalaman panjang dari penghinaan dan ketidakberdayaan.
Karena itu, jangan sampai negara hanya melihat kaki yang menginjak lambang Garuda, tetapi tidak melihat dada rakyat Aceh, yang mungkin saja telah menyimpan kekecewaan bertahun-tahun lamanya.
Negara, hemat saya, jangan hanya memeriksa siapa yang menurunkan bendera. Periksa juga mengapa bendera itu diturunkan. Sebab di sinilah negara diuji.
Negara yang kuat, bukan yang paling cepat menangkap orang marah. Tapi yang mampu membuat rakyat tidak perlu menghina simbol negara untuk didengar.
Kita, tentu saja tidak ingin Aceh kembali menjadikan senjata bahasa politik. Sebab MoU Helsinki adalah sesuatu yang terlalu mahal untuk dipertaruhkan oleh siapa pun. Maka, setiap gejala kemarahan harus dibaca dengan kepala dingin.
Jika ada pelanggaran hukum, proseslah secara adil. Jika ada dugaan pidana, buktikan secara terbuka. Jangan hukum seseorang hanya karena opini publik telah lebih dulu menjatuhkan vonis. Jangan.
Namun setelah hukum bekerja, tentu saja dengan objektif, tidak semena-mena, negara jangan berhenti. Datanglah kepada rakyat. Dengarkan. Buka ruang dialog.
Sebab, ada pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekedar menghukum orang: apakah negara masih punya kebesaran hati untuk mendengar rakyat yang sedang marah?
Desmond Tutu, teolog Afrika Selatan yang juga aktivis anti-apartheid pernah mengingatkan, ketika seseorang bersikap netral di tengah ketidakadilan, pada akhirnya ia pasti berpihak pada penindas.
Pesan itu, hemat saya, berlaku dua arah. Rakyat tidak boleh memanfaatkan kemarahan untuk membenarkan penghinaan dan kekerasan. Negara juga tidak boleh merasa paling berwenang membungkam setiap kemarahan. Keduanya harus berhenti sebelum keadaan menjadi lebih buruk.
Maka, haruskah rakyat Aceh dimaafkan? Hemat saya, Ya! Dengan maksud memberi ruang bagi perdamaian untuk menyembuhkan kesalahan.
Tetapi, dengan catatan, bukan berarti negara harus menganggap semua tindakan itu benar. Dan jangan pula menjadikan hukum sebagai cara untuk menutup percakapan.
Jangan sampai, setelah 21 tahun perdamaian, kita justru kembali belajar bahwa rakyat yang tidak didengar pada akhirnya akan mencari bahasa lain.
Terakhir. Tugas negara bukan sekadar membuat rakyat patuh. Lebih penting dari itu adalah membuat rakyat percaya, bahwa mereka masih punya tempat untuk mengeluh, tanpa harus menjadi musuh bagi negaranya sendiri. ***
Penulis : NK Gapura
Editor : Redaksi









