H. HR Blumbungan Kebal Hukum, Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Kuasai Madura

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Novian Darmawan, Kepala Bea Cukai (BC) Madura. @by_News9.id

FOTO: Novian Darmawan, Kepala Bea Cukai (BC) Madura. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Bea Cukai (BC) Madura dituding seakan menutup mata terhadap maraknya rokok merek Sinar Gudang Emas yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Aktivis Jawa Timur, Subagyo, menyayangkan sikap acuh Bea Cukai Madura yang membiarkan peredaran rokol ilegal tersebut.

“Ada apa dengan Bea Cukai Madura kok dibiarkan? Jika serius memberantas rokok ilegal, mestinya sudah ditindak,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Kebisuan Bea Cukai Madura menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar ada pembiaran, atau justru ada kepentingan lain yang bermain di balik bisnis haram itu?

“Kami menilai Bea Cukai Madura tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, atau bahkan sengaja tutup mata terhadap praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan,” tambah Subagyo.

Meski baru beredar sekitar enam hingga sembilan bulan, rokok Sinar Gudang Emas disebut-sebut sudah mendominasi pasar Madura, terutama di Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Baca Juga:  Perangkat Desa di Sumenep Terlibat Curanmor, PMD Instruksikan Camat Segera Bertindak

Produk tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal berinisial H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, seolah kebal hukum.

Hasil penelusuran tim News9 menemukan rokok isi 20 batang itu dijual bebas di toko kelontong dengan harga hanya Rp8.000 per bungkus.

“Walaupun baru diluncurkan, tapi peredarannya sudah berlari kencang di pasar. Hampir semua wilayah Madura sudah tersentuh, terutama Sampang,” ungkap seorang narasumber.

Ironisnya, hingga kini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, dibawah kepemimpinan Novian Darmawan tak kunjung melakukan penindakan secara serius.

Baca Juga:  Aksi PMII Sampang: Izin Tambang 2 Hektare, Eksploitasi 20 Hektare

Kuat dugaan, lemahnya pengawasan itu justru memberi ruang subur bagi bisnis rokok ilegal untuk terus merajalela di Madura.

Pertanyaan besar pun muncul, apakah Bea Cukai Madura tidak mampu, atau memang tidak mau menindak?

Baca Juga:  Kejari Sumenep Jangan Ragu, Loyalis Buya Said: Usut Tuntas Dugaan Korupsi BSPS

Sementara H. HR, yang disebut sebagai pemilik merek Sinar Gudang Emas, belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan komunikasi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Berita Terbaru