BeritaPeristiwa

BLTS Kesra Bermasalah, DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Data Gelap dan Pembiaran Dinsos

233
×

BLTS Kesra Bermasalah, DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Data Gelap dan Pembiaran Dinsos

Sebarkan artikel ini
BLTS Kesra Bermasalah, DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Data Gelap dan Pembiaran Dinsos
FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan Kepulauan Masalembu, Ahmad Juhairi,

mengungkapkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait carut-marut pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) khususnya Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) yang pencairannya dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Ahmad Juhairi menegaskan, persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah tidak adanya keterbukaan data penerima manfaat, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Banyak warga yang secara ekonomi sangat layak, namun tidak tercatat sebagai penerima BLTS Kesra. Ini persoalan serius,” tegas Ahmad Juhairi, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran data penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI.

Pengecekan dilakukan tidak hanya pada warga yang tidak menerima BLTS Kesra, tetapi juga terhadap sejumlah nama penerima bantuan sebagai sampel pembanding.

Dari hasil penelusuran tersebut, DPRD menemukan indikasi kuat bahwa penerima bantuan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) memiliki potensi besar dan seharusnya juga berhak menerima BLTS Kesra, namun faktanya banyak yang tidak masuk daftar penerima.

Ahmad Juhairi mengingatkan bahwa pelaksanaan bansos sejatinya telah diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Setiap jenis bansos wajib dipublikasikan datanya secara terbuka. Negara tidak boleh menutup-nutupi data bantuan yang menyangkut hak rakyat,” ujarnya.

Dia menilai, jika masyarakat yang meminta keterbukaan informasi justru dipersulit, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga miskin dan harus segera dihentikan agar tidak terus berulang.

Lebih jauh, Ahmad Juhairi menegaskan pentingnya keterlibatan Inspektorat serta lembaga auditor independen untuk mengaudit seluruh proses pencairan bansos.

Bahkan, ia mendorong keterlibatan aparatur penegak hukum guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam distribusi bantuan sosial.

Ironisnya, hingga kini Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Sosial Sumenep pada 4 Desember 2025 belum juga mendapat respons yang jelas.

“Sikap diam Dinsos ini patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, bahkan kebohongan sistematis dalam penyaluran bansos,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>